Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menkominfo: Perlindungan Data Pribadi adalah Hak Dasar Manusia

Rifaldi Putra Irianto
25/2/2020 19:18
Menkominfo: Perlindungan Data Pribadi adalah Hak Dasar Manusia
Menkominfo Johnny G Plate(MI/Susanto)

MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menilai Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia.

"Pelindungan data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Secara sosiologis, RUU Pelindungan Data Pribadi disusun sebagai jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individual terkait data pribadi khususnya di era digital," ucap Plate dalam Rapat kerja bersama Komisi I DPR, Jakarta, Selasa, (25/2).

Baca juga: Menkominfo Paparkan 3 Poin Penting RUU Perlindungan Data Pribadi

Dikatakannya, Indonesia saat ini telah memasuki era ekonomi digital dan industri 4.0. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah pengguna internet yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2019 mencapai 47,69% dari penduduk Indonesia berusia di atas 5 tahun atau sekitar 115 juta jiwa.

"Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan proses dan pertukaran yang memberikan dampak positif di berbagai bidang kehidupan masyarakat termasuk dan tidak terbatas pada transaksi ekonomi, perdagangan secara daring, dan penegakan hukum. Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir setiap aktivitas dalam kehidupan kita di era digital membutuhkan data pribadi," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tuntaskan Peraturan Pembatasan IMEI

Namun, menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, baik di dalam maupun di luar negeri telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat secara khusus pemilik data.

Kasus penyalahgunaan dan kejahatan data pribadi di Indonesia, sambung dia, antara lain jual beli data pribadi, penggelapan rekening nasabah, dan penipuan lainnya yang menggunakan data pribadi milik orang lain. dan masih banyak kasus lain yang belum teridentifikasi.

"Hal ini terjadi karena minimnya kesadaran pemilik data pribadi yang dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, RUU PDP merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi sebagaimana disebutkan," imbuhnya.

Baca juga: Revisi UU Perlindungan Data Pribadi Prioritas Pemerintah

Ia berharap RUU PDP ini dapat segera di undangkan oleh DPR RI, agar kemajuan teknologi di Indonesia tidak dibarengi dengan kerugian yang terjadi di Masyarakat.

"Ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara," tukasnya. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya