Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik sikap Menteri Kesehatan yang ingin menyaring masukan soal produk tembakau alternatif.
Lakpesdam PBNU berharap Menkes Terawan mendorong perkembangan produk tembakau alternatif di Indonesia yang dapat membantu perokok dewasa beralih ke produk yang lebih rendah risiko kesehatanjya. Produk tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan serta mendukung keberlangsungan petani tembakau di masa mendatang.
“Pemerintah harus melindungi petani tembakau lokal melalui kebijakan-kebijakan yang mengatur persoalan ini. Jangan langsung melarang atau bahkan sampai menghancurkan petani lokal. Lakpesdam siap mengawal regulasi terkait ini,” kata Tim Penulis Lakpesdam PBNU, Idris Mas’ud, dalam keterangan tertulisnya
Idris menjelaskan PBNU secara penuh mendukung kehadiran produk tembakau alternatif. Dukungan tersebut disampaikan dalam Munas Alim Nahdatul Ulama (NU) di Jawa Barat pada Maret lalu.
PBNU mendukung produk hasil pengembangan inovasi dan teknologi tersebut karena memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok dan ke depannya dapat mendukung kerberlangsungan penghidupan petani tembakau di masa mendatang,
“Lakpesdam sudah melakukan riset terkait produk tembakau alternatif. Bagi Lakpesdam dan NU posisinya jelas, tidak mengharamkan produk dari industri tembakau. Intinya, teknologi terus berkembang, salah satunya adalah inovasi produk tembakau,” tegasnya.
Baca juga : Pemkot Denpasar Apresiasi Produk Tembakau Alternatif
Lakpesdam PBNU melalui buku “Fikih Tembakau - Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia” memaparkan bahwa inovasi teknologi diperbolehkan, bahkan dianjurkan sebagai upaya memberikan manfaat (kemaslahatan) yang lebih besar bagi umat manusia.
Kemaslahatan yang dimaksud antara lain adalah upaya menurunkan risiko kesehatan melalui penggunaan produk tembakau alternatif.
Idris menyarankan, Menkes Terawan perlu mendorong adanya kajian ilmiah komprehensif terhadap produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan.
Pasalnya, menurut dia, Menkes Terawan pun telah mengakui kajian ilmiah di Indonesia masih minim.
“Hal utama yang harus segera dilakukan adalah melakukan kajian yang mendalam ihwal produk tembakau alternatif sebagai basis dalam membuat kebijakan atau peraturan. Pak Menteri harus mendorongnya,” ujarnya.
Perspektif pemerintah sampai saat ini, Idris melanjutkan, masih terkait dengan penerimaan cukai. Namun, paradigma untuk mengurangi risiko terhadap bahaya merokok belum juga dilakukan.
“Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya belum menanggapi serius terhadap produk tembakau alternatif. Hal ini terbukti dengan masih minimnya kajian-kajian ilmiah dan pusat-pusat penelitian,” ujarnya. (RO/OL-7)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved