Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRINSIP kehati-hatian diperlukan dalam mengelola perhutanan sosial di kawasan ekosistem gambut termasuk ekologi dan bisnis model yang dikembangkan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menuturkan tidak semua kawasan gambut boleh dibuka sebab ada fungsi lindung. Ia menekankan untuk kawasan kubah gambut dalam yang punya fungsi lindung maka model bisnis yang bisa diterapkan ialah jasa lingkungan.
"Nanti dilihat wilayah itu budi daya atau bukan budi daya. Ada ruang-ruang yang harus diberikan pembatasan-pembatasan tapi prinsipnya memang sangat hati-hati, karena tidak boleh buka perkebunan lahan gambut," terang Siti seusai menghadiri acara Apresiasi Tokoh Sosial 2019 di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Kamis (28/11).
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto menambahkan proses verifikasi tengah dilakukan terhadap peta usulan di lahan gambut oleh masyarakat dengan peta kawasan hutan. Ia menekankan perhutanan sosial di kawasan ekosistem gambut harus berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Baca juga: Perhutanan di Kawasan Gambut Diintensifkan
Usulan tadi dipadankan dengan peta kawasan hutan guna menentukan bisnis model dari perhutanan sosial. Apabila perhutanan sosial ada pada kawasan kubah gambut, maka fungsi sosialnya masih boleh dilakukan dalam bentuk jasa lingkungan. Tetapi tidak untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang menghasilkan kayu.
Kemudian, kata Bambang, jika perhutanan sosial berada di kawasan budi daya, bisa diterapkan agroforestri dengan teknik paludikultur yang sesuai dengan ekologis gambut yakni tetap basah.
Untuk memastikan fungsi ekologi, sosial dan ekonomi bisa dilakukan secara bersamaan. Dalam Peraturan Menteri LHK No. 37/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut disebutkan pendampingan untuk memastikan fungsi ekologis gambut tetap terjaga.
"Di Peraturan Menteri baru ini dibutuhkan peran pendamping. Tidak mudah mentransformasi lahan gambut supaya masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Paling tidak dengan adanya hutan sosial, pencegahan kebakaran di lahan gambut bisa dilakukan di tingkat tapak dengan pola-pola teknologi yang ramah gambut," tutur Bambang.
Sementara itu, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan pascaizin setelah hak pengelolaan hutan sosial diberikan pada masyarakat. Kementerian LHK menargetkan capaian perhutanan sosial hingga akhir 2019 sebesar 2,4 juta hektare yang berasal dari pola perhutanan sosial secara regular 200 ribu Ha. Perhutanan sosial di kawasan ekosistem gambut 257 ribu Ha yang akan coba diselesaikan dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK dan Badan Restroasi Gambut (BRG) untuk pola bisnis model yang tepat dan pendampingannya.
Selain itu, untuk perhutanan sosial dengan skema hutan adat ditargetkan mencapai 903 ribu Ha.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK Erna Rosdiana menuturkan dari luasan 257 ribu Ha perhutanan sosial di kawasan ekosistem gambut, sudah ada 83 surat keputusan yang diproses untuk diberikan pengelolaannya pada masyarakat. Erna menambahkan jumlahnya masih terus bertambah.(OL-5)
WILMAR telah menerapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi (No Deforestation, Peat and Exploitation/ NDPE)
PDAM belum bisa mengolah air gambut, air banjir maupun air payau untuk bisa menjadi air minum karen instalasi PDAM menggunakan teknologi yang biasanya dipakai pada air baku standar.
Rumput purun disulap menjadi berbagai macam produk fungsional, salah satunya jadi tas cantik.
Indonesia memiliki luas lahan gambut terbesar ke empat di dunia dan paling besar di dunia untuk lahan gambut tropis (tropical peatland).
Luas lahan yang terbakar setiap tahunnya terus menurun seiring gencarnya upaya penanganan karhutla yang dilakukan.
Sebanyak 72 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) telah berproses melakukan revisi rencana kerja usaha untuk memenuhi persyaratan dalam perdagangan karbon.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
FESTIVAL Kopi Media Indonesia tahun ini mengangkat kopi konservasi Nusantara. Salah satu yang hadir adalah Kopi Jago Jalanan (Kojal) yang mengangkat kopi liberika dari Kabupaten Kayong Utara
Pada 2019, Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Desa Karang Bengkirai, Kota Palangkaraya, mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan desa.
Secara keseluruhan, hingga September 2023 SK Hutan Sosial yang telah dibagikan, yakni seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok/gabungan kelompok.
MoU itu adalah langkah bersejarah dalam mendukung pengembangan program perhutanan sosial, sekaligus turut aktif dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved