Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENANGGAPI pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape yang belakangan ini banyak dikonsumsi masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku sudah mendorong hal itu sejak lama.
"Kalau bicara rokok elektrik (vape) secara keseluruhan dan hasil beberapa diskusi termasuk waktu itu sama Pak Menko Darmin, kita sudah sampai kesana memang. Posisi kita memang melarang. Untuk hal itu (vape)," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono di Kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (11/11).
Ia mengatakan dalam pelarangan ini Kemenkes lebih menekankan perihal konsumsi yang terkait dengan kesehatan bukan dalam distribusi.
"Dari awal statement kita adalah melarang, pelarangan ya bukan pembatasan. Kita tuh berbicara pelarangan konsumsi vape di Indonesia. Kami dalam posisi konsumsi, ada lembaga lain yang dalam posisi distribusi dan produksi. Kedua itu bukan kami yang ngatu, nah dalam tatanan itu Kemenkes posisinya adalah melakukan pelarangan konsumsi," tuturnya.
Baca juga: Peringatkan Soal Bahaya Vape, Badan POM sudah Kirim Kajian 3 Kali
Saat disinggung mengenai kelanjutan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Anung mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Lagi dikoordinasikan oleh PMK, sejauh ini dipembahasan revisi PP 109 akan menambahkan definisi operasional, kemudian yang kedua tadi aspek pemasaran distribusi. Sejauh ini Menko PMK yang koordinasikan," imbuhnya.
Dalam hal pelarangan pendistribusian, ia sangat mendorong Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan hal tersebut.
"Nah kalau kemudian nanti BPOM selaku yang punya otoritas pelarangan sebuah produk, ya tentu adalah hal yang baik," pungkasnya.(OL-5)
Kopi adalah minuman favorit banyak orang di seluruh dunia, terkenal dengan kemampuannya untuk memberikan energi dan meningkatkan konsentrasi.
PADA kuartal I Indonesia merealisasikan pertumbuhan ekonomi di angka 5,11%. Untuk kuartal II Center of Reform on Economics (CoRE) memprediksi pertumbuhan ekonomi hanya 4,9%-5%.
Rumah Zakat Bersama Cppetindo membagikan lebih dari 1.000 paket bahan pangan berupa daging kurban kepada keluarga prasejahtera di berbagai wilayah di Indonesia.
Produk FMCG masih menjadi prioritas dalam perbelanjaan masyarakat Indonesia dari semua kalangan ekonomi dan demografi.
NILAI tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Selasa (25/6) ditutup menguat. Saat ini pasar menanti inflasi pengeluaran konsumsi pribadi (personal consumption expenditures) AS.
PERLU pembatasan konsumsi gula dan garam pada anak-anak. Meskipun gula dan garam bukanlah barang haram, penting untuk tidak mengonsumsi kedua bahan secara berlebihan.
Pasar rokok elektrik atau vaping terus berkembang, Inovasi dan keberlanjutan produk vaping jadi salah satu kunci untuk bersaing di market Tanah Air.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
Low Dose CT scan Thorax merupakan metode deteksi dini kanker paru yang efektif relatif aman karena dosis radiasinya hanya 1/7 dari CT scan biasa.
Selain memberikan sensasi segar di setiap hisapan, dengan hadirnya rasa baru ini ini Anda bisa melengkapi koleksi liquid buah-buahan tropis
Ketum AAKI Trubus Rahardiansyah mengatakan untuk mewujudkan gaya hidup yang lebih baik di masyarakat, pemerintah perlu memperkuat edukasi dan analisis risiko.
Indonesia dihadapkan pada bahaya pertumbuhan perokok aktif karena gencarnya pemasaran produk di kalangan masyarakat, terutama anak dan remaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved