Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BELAKANGAN ini tidak sedikit anak muda yang mengonsumsi rokok elektrik atau vape. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menyatakan bahwa vape tidak memiliki izin edar.
Agar tidak semakin banyak masyarakat, khususnya anak muda, yang mengonsumsi vape, Badan POM pun mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatur peredaran vape.
Direktur Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM, Rita Endang, mengatakan, pihaknya telah membuat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan berupa kebijakan agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan vape.
"Kita berikan pada Kementerian Kesehatan karena Kemenkes yang merumuskan kebijakan terkait dengan vape," ujar Rita di Jakarta, Kamis (17/10).
Dia pun mengungkapkan, Badan POM telah memberikan kajian sebanyak tiga kali, yakni pada 2015 dan 2017 tentang bahaya vape kepada Kemenkes, Kementerian Perdagangan, Badan Narkotika Nasional, dan lainnya.
Baca juga: Kecanduan Gadget, Belasan Orang Dirawat di RSJ Bogor
Kemudian pada 2019, Badan POM kembali memberikan masukan terkait kehati-hatian dalam penggunaan vape karena produk tersebut mengandung nikotin dan tar.
"Kenapa, karena sekali lagi tugas fungsi daripada Badan POM terkait dengan pengawasan produk rokok konvensional yang diamanatkan di Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, di situ terkait dengan pengawasan iklan dan promosinya, pengawasan kontennya dan berapa jumlahnya," terangnya.
Meski sudah tiga kali memberikan hasil kajian kepada Kemenkes, Rita mengaku pihaknya belum mendapat respon kembali. Tapi dia memastikan, saat ini pihak Kemenkes tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan menambahkan vape sebagai produk yang diatur dalam PP tersebut.
"Mungkin masih mereka kaji, mungkin ada prioritas lainnya jadi belum ada respon dari Kemenkes," tandasnya. (OL-1)
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Pasar rokok elektrik atau vaping terus berkembang, Inovasi dan keberlanjutan produk vaping jadi salah satu kunci untuk bersaing di market Tanah Air.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
Low Dose CT scan Thorax merupakan metode deteksi dini kanker paru yang efektif relatif aman karena dosis radiasinya hanya 1/7 dari CT scan biasa.
Selain memberikan sensasi segar di setiap hisapan, dengan hadirnya rasa baru ini ini Anda bisa melengkapi koleksi liquid buah-buahan tropis
Ketum AAKI Trubus Rahardiansyah mengatakan untuk mewujudkan gaya hidup yang lebih baik di masyarakat, pemerintah perlu memperkuat edukasi dan analisis risiko.
Indonesia dihadapkan pada bahaya pertumbuhan perokok aktif karena gencarnya pemasaran produk di kalangan masyarakat, terutama anak dan remaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved