Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan akan mengusulkan sejumlah poin-poin terkait vape atau rokok elektrik yang hingga saat ini belum diatur. Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono menuturkan secara prinsip Kementerian Kesehatan tegas menolak vape diproduksi, diperdagangkan dan dikonsumsi di Indonesia. Alasannya, vape dapat menyebabkan masalah kesehatan sama seperti rokok konvensional.
"Namun kami juga mendiskusikan hal-hal terkait pengaturan seandainya pelarangan total tidak bisa dilakukan," tuturnya ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (20/9).
Diutarakan Anung, fokus yang diusulkan Kementerian Kesehatan berkaitan dengan pengaturan mencakup pembatasan akses untuk vape. Mulai dari pencantuman peringatan kesehatan bergambar (pictorial health waring), restriksi atau pelarangan iklan, promosi, penggunaan baik tempat atau kelompok umur tertentu.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menyarankan ke Kementerian Keuangan agar vape dijadikan sebagai objek cukai.
"Cukai yang dikenakan dengan tinggi atau bahkan sangat tinggi apabila memungkinan," imbuh Anung.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Kandungan Berbahaya Vape
Anung menuturkan sampai sekarang belum ada regulasi formal mengenai vape baik aspek produksi, distribusi perdagangan dan atau konsumsi. Sementara ini, imbuh dia, pemerintah tengah mendiskusikan revisi Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan supaya vape bisa diatur didalamnya. Nantinya, lanjut Anung, PP ini direvisi untuk memasukan vape sebagai salah satu turunan produk tembakau.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K.Lukito menyampaikan pihaknya tidak mengeluarkan izin edar vape. BPOM hanya mengawasi label, kandungan rokok seperti nikotin dan sebagainya. Bahkan, instansi tersebut telah melakukan kajian terkait bahaya rokok elektronik. Namun ia menegaskan untuk pengawasan belum ada payung hukum terkait peredaran vape.(Ant/OL-5)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved