Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kemenkes Usulkan Vape sebagai Objek Cukai

Indriyani Astuti
20/9/2019 11:43
Kemenkes Usulkan Vape sebagai Objek Cukai
Perokok elektrik atau vape(AFP/Eva Hambach)

KEMENTERIAN Kesehatan akan mengusulkan sejumlah poin-poin terkait vape atau rokok elektrik yang hingga saat ini belum diatur. Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono menuturkan secara prinsip Kementerian Kesehatan tegas menolak vape diproduksi, diperdagangkan dan dikonsumsi di Indonesia. Alasannya, vape dapat menyebabkan masalah kesehatan sama seperti rokok konvensional.

"Namun kami juga mendiskusikan hal-hal terkait pengaturan seandainya pelarangan total tidak bisa dilakukan," tuturnya ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (20/9).

Diutarakan Anung, fokus yang diusulkan Kementerian Kesehatan berkaitan dengan pengaturan mencakup pembatasan akses untuk vape. Mulai dari pencantuman peringatan kesehatan bergambar (pictorial health waring), restriksi atau pelarangan iklan, promosi, penggunaan baik tempat atau kelompok umur tertentu.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menyarankan ke Kementerian Keuangan agar vape dijadikan sebagai objek cukai.

"Cukai yang dikenakan dengan tinggi atau bahkan sangat tinggi apabila memungkinan," imbuh Anung.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Kandungan Berbahaya Vape

Anung menuturkan sampai sekarang belum ada regulasi formal mengenai vape baik aspek produksi, distribusi perdagangan dan atau konsumsi. Sementara ini, imbuh dia, pemerintah tengah mendiskusikan revisi Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan supaya vape bisa diatur didalamnya. Nantinya, lanjut Anung, PP ini direvisi untuk memasukan vape sebagai salah satu turunan produk tembakau.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K.Lukito menyampaikan pihaknya tidak mengeluarkan izin edar vape. BPOM hanya mengawasi label, kandungan rokok seperti nikotin dan sebagainya. Bahkan, instansi tersebut telah melakukan kajian terkait bahaya rokok elektronik. Namun ia menegaskan untuk pengawasan belum ada payung hukum terkait peredaran vape.(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya