Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan tengah menggodok rancangan peraturan Menteri Kesehatan mengenai penanganan dan pencegahan kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada sanksi yang akan diatur, antara lain administrasi dan sanksi tambahan.
Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Kesehatan Sundoyo menjelaskan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.82/2018 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam bab 10 Inpres tersebut, diatur mengenai pencegahan fraud. Meski demikian, tidak disebutkan adanya sanksi, sehingga dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan di bawahnya.
"Saat ini peraturan menteri kesehatan dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Sundoyo ketika ditemui di Jakarta, Kamis (25/7).
Sebelumnya, lanjut Sundoyo, Kementerian Kesehatan telah mempunyai peraturan pada 2015 namun hanya menyoal tentang pencegahan fraud. Di dalamnya disebutkan potensi fraud yang bisa terjadi dalam sistem JKN, termasuk pihak-pihak yang bisa melakukan fraud di antaranya fasilitas kesehatan, penyelenggara JKN yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pembayar premi atau peserta, juga perusahaan penyedia obat. Hanya saja, aturan lebih jelas dibutuhkan karena tidak semua pembuktian fraud harus berujung pada tindak pidana.
"Ketika melakukan kecurangan memang ada uang yang diperoleh dengan sengaja maka harus dikembalikan," ucapnya.
Baca juga: Ada Potensi Kecurangan, Sistem JKN Perlu Diatur Lebih Rinci
Ia menjelaskan ada fraud yang sifatnya ringan, contohnya melakukan kecurangan klaim biaya pengobatan sebesar Rp10 juta. Maka pelaku tidak harus dikenai sanksi pidana, cukup dengan pengembalian uang. Tetapi, imbuhnya, ada juga sanksi tambahan seperti melakukan kecurangan dengan nilai lebih dari Rp150 juta dan dilakukan berulang kali.
"Selain harus mengembalikan, dia diberikan tambahan sekian persen dari total fraud tadi," ungkapnya.
Sundoyo menambahkan selama ini belum ada pembuktian kasus fraud dalam sistem JKN karena sulit dan diperlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, dalam menentukan jenis-jenis fraud, pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu teliti.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang penanganan fraud juga didasarkan dari rekomendasi tim pencegahan fraud yang telah dibentuk antara BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Kesehatan pada 2017 lalu.
"Tim sudah memberikan rekomendasi dan kita jadikan dasar," tukasnya.(OL-5)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Studi Herbalife mengungkap 88 persen konsumen Indonesia rutin konsumsi suplemen, namun banyak yang belum memahami dosis aman dan risiko interaksi obat.
Kenali perbedaan bakteri, virus, jamur, dan protozoa serta cara efektif memutus rantai penyebaran kuman demi menjaga kesehatan tubuh.
Menjelang Hari Buruh, laporan Indonesia Health Insights Q2 2026 mengungkap telekonsultasi mampu tangani 95 persen kasus medis dan tekan biaya kesehatan hingga 15 persen.
Sering memangku laptop? Hati-hati, kebiasaan ini bisa memicu gangguan kulit, masalah kesuburan, hingga nyeri punggung. Simak penjelasan medis dan tips aman.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan kembali menorehkan prestasi membanggakan ditingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai Kota Unggul dalam Inovasi ibu dan anak.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai pelabelan Nutri-Level kurang transparan dan mendesak penggunaan label peringatan "Tinggi Gula, Garam, Lemak".
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penyakit parkinson merupakan salah satu penyakit yang mencerminkan realitas penuaan masyarakat dan meningkatnya beban penyakit degeneratif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat surveilans tren kasus penyakit campak nasional menunjukkan penurunan signifikan.
asus campak kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan bahwa bayi berusia di bawah 9 bulan sangat berisiko terinfeksi.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman mengatakan tren mingguan kasus campak pada Maret 2026 mengalami penurunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved