Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ada Sanksi Bagi Pelaku Curang di Program JKN

Indriyani Astuti
25/7/2019 16:50
Ada Sanksi Bagi Pelaku Curang di Program JKN
Layanan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional(ANTARA)

KEMENTERIAN Kesehatan tengah menggodok rancangan peraturan Menteri Kesehatan mengenai penanganan dan pencegahan kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada sanksi yang akan diatur, antara lain administrasi dan sanksi tambahan.

Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Kesehatan Sundoyo menjelaskan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No.82/2018 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam bab 10 Inpres tersebut, diatur mengenai pencegahan fraud. Meski demikian, tidak disebutkan adanya sanksi, sehingga dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan di bawahnya.

"Saat ini peraturan menteri kesehatan dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Sundoyo ketika ditemui di Jakarta, Kamis (25/7).

Sebelumnya, lanjut Sundoyo, Kementerian Kesehatan telah mempunyai peraturan pada 2015 namun hanya menyoal tentang pencegahan fraud. Di dalamnya disebutkan potensi fraud yang bisa terjadi dalam sistem JKN, termasuk pihak-pihak yang bisa melakukan fraud di antaranya fasilitas kesehatan, penyelenggara JKN yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pembayar premi atau peserta, juga perusahaan penyedia obat. Hanya saja, aturan lebih jelas dibutuhkan karena tidak semua pembuktian fraud harus berujung pada tindak pidana.

"Ketika melakukan kecurangan memang ada uang yang diperoleh dengan sengaja maka harus dikembalikan," ucapnya.

Baca juga: Ada Potensi Kecurangan, Sistem JKN Perlu Diatur Lebih Rinci

Ia menjelaskan ada fraud yang sifatnya ringan, contohnya melakukan kecurangan klaim biaya pengobatan sebesar Rp10 juta. Maka pelaku tidak harus dikenai sanksi pidana, cukup dengan pengembalian uang. Tetapi, imbuhnya, ada juga sanksi tambahan seperti melakukan kecurangan dengan nilai lebih dari Rp150 juta dan dilakukan berulang kali.

"Selain harus mengembalikan, dia diberikan tambahan sekian persen dari total fraud tadi," ungkapnya.

Sundoyo menambahkan selama ini belum ada pembuktian kasus fraud dalam sistem JKN karena sulit dan diperlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, dalam menentukan jenis-jenis fraud, pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu teliti.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang penanganan fraud juga didasarkan dari rekomendasi tim pencegahan fraud yang telah dibentuk antara BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Kesehatan pada 2017 lalu.

"Tim sudah memberikan rekomendasi dan kita jadikan dasar," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya