Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MESKI pendaftaran komisioner Komisi Nasional Perempuan periode 2020-2024 telah dibuka sejak 28 Mei lalu, peminatnya masih minim. Hingga kini, baru tercatat lima orang yang mendaftarkan diri, dari 15 kursi yang dibutuhkan.
Menurut jadwal, pendaftaran seleksi akan ditutup pada 31 Juli mendatang. Tak patah semangat, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komnas Perempuan kini giat mencari calon putra-putri terbaik bangsa yang siap memperjuangkan dan melindungi hak-hak perempuan di negeri ini.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengirimkan wakil-wakilnya dalam proses seleksi komisioner Komnas Perempuan," kata Ketua Pansel Usman Hamid saat berkunjung ke kantor Media Group, Jakarta, kemarin.
Bersama Usman, turut hadir Sekretaris Pansel Mamik Sri Supatmi, dan anggota Pansel Miryam SV Nainggolan.
Demi menjaring calon potensial, Pansel melakukan strategi jemput bola dengan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah, antara lain Yogyakarta, Palu, dan Kupang. Sosialisasi yang juga dilakukan di wilayah timur Indonesia itu guna menjaring calon dengan pertimbangan keterwakilan daerah. "Kami menduga pada hari-hari jelang penutupan akan semakin banyak pendaftar," ujar Usman.
Usman mengatakan, syarat pendaftaran tahun ini dipermudah, dengan menghi-langkan batasan usia. Tahun sebelumnya syarat usia minimal untuk mendaftar yakni 35 tahun-65 tahun.
"Tahun ini sudah tidak lagi dibatasi. Untuk syarat pendidikan minimal yang sebelumnya tingkat SMA, tahun ini juga telah dihapuskan.
Namun, imbuhnya, pendaftar tetap harus memiliki rekam jejak atau pengalaman minimal 10 tahun dalam organisasi atau aktif membela hak-hak perempuan, ke-setaraan gender, dan HAM.
Anggota Pansel Miryam Nainggolan mengatakan tantangan perlindungan hak perempuan ke depan akan semakin berat. Terlebih, Komnas Perempuan saat ini juga harus mengawal RUU Penghapusan Keke-rasan Seksual (PKS).
"Tantangan pansel ialah untuk mendapatkan calon yang tepat. Komnas juga dihadapi situasi RUU PKS yang masih terkatung-katung dan periode DPR saat ini akan segera habis," ucapnya. (Dhk/H-2)
Perimenopause adalah perjalan panjang menuju tahap menopause yang juga akhir masa reproduksi perempuan. Ini gejala dan cara mengatasinya.
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
Masalah irama jantung atau aritmia biasanya ditandai dengan gejala jantung berdebar tanpa alasan dan dalam keadaan tubuh tidak sedang beraktivitas.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Ia memanfaatkan momen Hari Mangrove Sedunia dengan meluncurkan inisiatif Next Generation New Icon Gadis Antariksa.
Untuk menjadi versi terbaik mereka, kaum perempuan perlu memperkuat berbagai aspek seperti fisik, kecerdasan mental, spiritual, sosial, dan keluarga.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved