Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama menetapkan bahwa membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, apabila nyata-nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan hukumnya haram.
"Hukum awal ketika tidak dikaitkan dengan Perda atau Undang-Undang, pertama haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan, kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan. Jadi kami mendorong kepada pemerintah, tidak hanya Perda, tapi Undang-Undang yang sifatnya nasional. Maka hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan," kata Koordinator Sidang Bahtsul Masail Komisi Diniyah Waqi'iyah Asnawi Ridwan di Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2).
Sidang juga memaparkan bahwa fakta tentang sampah nasional sudah cukup meresahkan, apalagi ditambah dengan persoalan sampah plastik yang menjadi masalah bagi lingkungan.
Dibutuhkan waktu ratusan tahun bagi tanah untuk menguraikan plastik. Karena susah diurai, sampah plastik bisa menjadi ancaman bagi kehidupan dan ekosistem, yaitu dapat menurunkan kesuburan tanah.
Baca juga : Munas dan Konbes NU Akan Sikapi Persoalan Keummatan
Munas alim ulama juga menetapkan bahwa produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan ataupun produksinya boleh disanksi oleh pemerintah.
Sanksi tersebut merupakan kebijakan yang mengandung kemaslahatan umum sekaligus menghilangkan kemudlaratan dari rakyat.
Adapun hukum masyarakat memboikot kepada perusahaan yang tidak mengelola dan menanggulangi sampah kemasan atau produksinya, peserta bahtsul masail menyepakati boleh karena hukum asal membeli bukanlah sebuah kewajiban. Namun selama tidak ada unsur memaksa orang lain.
Sedangkan ketika mengakibatkan dampak negatif yang disebabkan kurang seriusnya pengelolaan sampah, maka semua pihak harus bertanggungjawab atas masalah sampah tersebut.
KH Azizi Hasbullah, pimpinan tim perumus Komisi Waqi’iyah menilai bahwa selama ini masyarakat lebih takut ulama daripada pemerintah. Makanya melalui bahtsul masail yang berdasarkan aturan agama ini bisa menjadi rujukan perumusan undang-undang atau peraturan pemerintah.
“Hasil ini akan diserahkan kepada pemerintah agar lebih serius dalam menangani masalah kerusakan lingkungan,” harap Kiai Azizi didampingi tim perumus lain yakni KH Yasin Asmuni (Kediri), KH Em Nadjib Hassan (Kudus), dan KH Aniq Muhammadun (Pati). (Mad/AD/OL-8)
UPAYA merger tiga bank BUMN syariah pada 2021 dinilai tak membuahkan hasil. Tujuan untuk menjadikan Bank Syariah Indonesia sebagai entitas syariah terbesar dunia juga dianggap sekadar angan.
PENGAMAT sekaligus guru besar FISIP Universitas Airlangga Hotman Siahaan mengungkapkan sebagian besar warga nahdlatul ulama (NU) masih cukup otonom dalam menentukan capres-cawapres
SULIT untuk menebak kecenderungan nahdliyin (warga NU) dalam Pilpres 2024. NU susah untuk dilepaskan dari politik praktis. PKB berpeluang mengambil ceruk suara
PENGAMAT politik Universitas Airlangga, Kacung Marijan, menerangkan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) harus bisa menjaga netralitas dalam kontestasi Pemilu 2024.
KETUA Umum Nahdlatul Ulama (NU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan NU tidak terlibat dalam dukung-mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut Muhaimin Iskandar, warga Yogyakarta, khususnya warga Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Yogyakarta, bersatu padu mendukung dan memenangakan Amin.
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved