Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Kajian Makro Ekonomi dan Ekonomi Politik Lembaga Penyelidik Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Jahen Fachrul Rezky menuturkan, penempatan program Makan Bergizi Gratis dalam belanja pemerintah pusat di bidang kesehatan bukan menjadi permasalahan substansial yang perlu dikritisi.
Menurutnya, hal yang krusial ialah sumber dana yang akan digunakan untuk menjalankan program tersebut. “Sebenarnya isunya bukan posnya, tapi sumbernya dari mana dan apakah dengan adanya program ini akan mengambil alokasi dana yang lain,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (31/7).
Jahen mempertanyakan apakah pemerintah akan memperoleh tambahan pendapatan atau realokasi anggaran kesehatan yang dipindahkan ke program makan bergizi. Menurutnya, jika dana itu dialihkan, maka pemerintah mesti bisa melihat skala prioritas serta dampak dari pengalihan tersebut.
Baca juga : Program Makanan Bergizi Perlu Pengawasan Ketat dari Anggaran hingga Gizi
Penempatan program Makan Bergizi Gratis dalam belanja pemerintah pusat bidang kesehatan menurutnya sedikit selaras. Namun yang menjadi pertanyaan ialah kementerian mana yang akan mengurusi prorgam teesbut.
“Sehingga apakah benar pas di kesehatan, atau justru di kementerian yang mengurusi pangan, atau justru kebijakan perlinsos, yang berarti domainnya kemensos. Ini yang juga krusial untuk dipikirkan,” terang Jahen.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, program unggulan dari presiden terpilih Prabowo Subianto itu baiknya ditempatkan terpisah dari belanja kesehatan pemerintah pusat. Pasalnya pemerintah telah memiliki kewajiban mengenai anggaran kesehatan.
“Kalau dipaksa masuk ke anggaran kesehatan khawatir ada pengurangan pos lain terutama yang berkaitan belanja kesehatan untuk pelayanan penyakit anak. Atau lebih pas anggaran bantuan sosial yang ditambah sebagai bagian dari makan bergizi gratis,” kata dia. (Z-6)
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai pengawasan anggaran dan distribusi dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) harus dilakukan secara ketat
Program makan bergizi gratis yang dicanangkan Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut masuk kajian United Nation for World Food Programme (UN WFP) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Program Makan Bergizi Gratis yang diusung Presiden terpilih Prabowo Subianto diharapkan bisa meningkatkan konsumsi protein anak di Indonesia.
Program makan bergizi gratis yang diusung Presiden terpilih Prabowo Subianto masuk dalam pos belanja kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Salah satu fungsi yang sangat berguna adalah pelacakan langkah. Penelitian menunjukkan bahwa menetapkan target langkah harian dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan kematian dini.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Maka dari itu, kalian perlu menghilangkannya dengan beberapa cara di bawah ini. Cara mengatasinya pun tidak sulit dan bisa dilakukan sendiri.
Biasanya oatmeal ini dikonsumsi saat pagi hari untuk sarapan. Tidak heran oatmeal dikonsumsi sebelum memulai aktivitas, karena dalam kandungannya makanan ini memiliki nutrisi tinggi.
Dokter spesialis penyakit dalam Rudy Kurniawan mengatakan sarapan dengan karbohidrat tetap diperlukan untuk membantu mempersiapkan metabolisme tubuh.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved