Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN pemerintah membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia ke Indonesia dinilai bisa berdampak buruk. Kebijakan itu seolah akan melanggengkan praktik pencucian uang dengan dalil menarik investor asing.
"Dalam kerangka hukum, baik hukum Indonesia maupun hukum internasional, tentunya sangat berbahaya karena ketentuan tentang praktik pencucian uang ini sudah sangat jelas," ujar Ahli Kesejahteraan Sosial dari Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis kepada Media Indonesia, Selasa (2/6).
Pemerintah seharusnya lebih waspada agar kebijakan yang ditetapkan tidak disalahgunakan. Menarik investor asing tidak semata-mata hanya sekadar mendapatkan pendanaan tetapi harus memiliki strategi yang bisa berdampak pada kesejahteraan rakyat sendiri.
Baca juga : Family Office Harus Didukung Kepastian Hukum dan Keamanan Data
"Yang lebih berbahaya di balik praktik pencucian uang tersebut adalah kesenjangan sosial yang terjadi dari aktivitas ekonomi fiktif yang terjadi. Dan seolah-olah pemerintah justru malah memfasilitasi praktik seperti ini atas nama mengundang investor sebanyak-sebabyaknya," imbuhnya.
Rissalwan menjelaskan bahwa Family Office merupakan konsekuensi dari adanya UU Cipta Kerja. Pemerintah terus membuat kebijakan yang mempermudah masuknya investor asing yang justru di sisi lain malah mengabaikan UMKM Indonesia.
"Saya kira fenomena Family Office ini merupakan konsekuensi logis dari UU Cipta Kerja yang pada dasarnya memang sangat berpihak pada investor. Berbagai kemudahan terus diberikan kepada investor agar mereka tertarik untuk menambah terus volume investasinya. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan insentif misalnya keringanan pajak kepada investor tersebut, jika hal yang sama dilakukan kepada UMKM tingkat lokal," tandasnya.(Z-8)
Bank DBS mengajak para nasabah TPC untuk melakukan investasi di dalam mata uang asing atau Foreign Exchange (FX).
NILAI tukar rupiah diperkirakan masih akan terus bergerak tidak pasti hingga akhir tahun ini.
DALAM perdagangan akhir pekan Jumat (15/3), mata uang Rupiah ditutup melemah 19 poin di level Rp15.599 dari penutupan sebelumnya di level Rp15.580.
Sejumla mata uang asing ditemukan saat pengeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi PT Taspen.
Dewas KPK menemukan adanya valas yang tidak milik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
EKONOM dari Indef, Ariyo DP Irhamna menilai rencana membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik investor asing yang memiliki potensi pencucian uang.
Luhut Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan membangun family office atau kantor keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia agar ditampung di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved