Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASI Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami penurunan produksi di tahun ini. Hal tersebut, diduga karena pasar dalam negeri dibanjiri keramik asal Tiongkok yang dijual dengan harga murah dibanding keramik dalam negeri.
"Dampak kerugian terhadap industri keramik nasional jelas terbukti dengan penurunan tingkat utilisasi produksi. Dan yang paling disayangkan adalah defisit transaksi ekspor impor produk keramik senilai lebih dari US$1,3 miliar dalam kurun waktu lima bulan terakhir," ucap Ketua Asaki, Edy Suyanto saat dihubungi pada Selasa (2/7).
Menurut Edy, hal tersebut seharusnya tidak terjadi, sebab ia menilai bahwa semua kebutuhan atau permintaan keramik nasional baik dari sisi volume kebutuhan dan jenis keramik semua bisa terpenuhi oleh industri keramik nasional.
Baca juga : Menkes Harap Industri Suplai 50% Kebutuhan Alat Kesehatan
"Selain itu harusnya menjadi perhatian khusus Pemerintah bahwa industri keramik nasional telah memberikan multiplier effects yang besar dengan produk bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) rata-rata diatas 80 persen," tegasnya.
Dengan begitu, Edy meyakini bahwa industri keramik nasional telah mendukung keberlangsungan hidup dari ribuan perusahaan kecil dan menengah yang selama ini menjadi bagian supply chain dari industri keramik.
Di sisi lain, Asaki juga mendesak Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk jangan takut dan ragu dalam melakukan penyelidikan secara komprehensif dan segera mengeluarkan hasil akhir penyidikan anti dumping terhadap produk keramik Tiongkok dalam waktu dekat ini.
Baca juga : Tekan Impor Valve, Katup Industri Operasikan Babrik Baru di Cikarang
Sebelumnya, Ketua KADI, Danang Prastal Danial mengungkapkan bahwa kebijakan yang terkait dengan bea masuk antidumping (BMAD) akan segera dirilis.
"Untuk BMAD, info yang saya dapat sesegera mungkin setelah laporan KADI rilis. Saya belum dapat info tanggal pastinya," beber Danang saat dihubungi pada Senin (1/7).
Terkait dengan BMAD, sambung Danang, saat ini KADI sedang menyelidiki salah satu produk impor ubin keramik asal Tiongkok. Danang menyebut bahwa penyelidikan tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir dan hasil penyelidikan tersebut akan segera keluar.
"Jika tidak ada kendala yang berarti, estimasi rilis hasil penyelidikan dalam minggu ini," tandasnya. (Fal/Z-7)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
PENINGKATAN TKDN bertujuan memperkuat industri dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menjelang usia perusahaan yang ke-33, PT Surveyor Indonesia mengukuhkan komitmen untuk mengambil peran dalam upaya menjaga pertumbuhan nasional.
Pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan impor di tengah tantangan ekonomi saat ini. Impor Indonesia pada Mei 2024 mengalami kenaikan 14,82% dibandingkan April lalu.
SKK Migas berkomitmen untuk tetap mendukung dan melaksanakan komitmen peningkatan TKDN di hulu migas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved