Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah mengusulkan penggunaan dana cadangan pembiayaan investasi dalam APBN 2024 untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) ke empat BUMN dan Bank Tanah. Penggunaan dana cadangan yang diusulkan adalah sebesar Rp6,1 triliun dari total dana cadangan yang tersedia, yakni Rp13,676 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggunaan tersebut diperkenankan oleh UU 19/2023 tentang APBN 2024.
"Penggunaan cadangan pembiayaan investasi yang ada di dalam lampiran ke-7 Perpres 76/2023 yang masuk dalam investasi klaster lainnya, yaitu cadangan pembiayaan investasi yang di dalam UU APBN 2024 sebesar Rp13,676 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (1/7).
Baca juga : 3 BUMN bakal Disuntik PMN Rp28,6 Triliun
Usulan dana PMN Rp6,1 triliun itu akan diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api (INKA) Rp965 miliar, PT Pelayaran Nasional Rp500 miliar, PT Hutama Karya Rp1 triliun dan Badan Bank Tanah Rp1 triliun. Pemerintah juga mengalokasikan kewajiban penjaminan atas dana PMN yang diusulkan tersebut sebesar Rp635 miliar.
"Dalam hal ini kita menyediakan atau mencadangkan dana untuk penjaminan," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengungkapkan usulan pemberian PMN itu didasari pada keperluan untuk mendukung BUMN terkait dalam hal operasionalisasi, utamanya yang merupakan bagian dari penugasan negara.
Baca juga : Disuntik PMN Rp10,49 Triliun, 13 BUMN Belum Selesaikan Pekerjaannya Sejak 2015
Dia memerinci, usulan PMN untuk PT KAI akan digunakan untuk pemenuhan belanja modal, retrofit, dan pengadaan set KRL. Sementara usulan suntikan modal untuk INKA bakal digunakan untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.
Kemudian usulan PMN untuk PT Hutama Karya ditujukan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung. Sedangkan PMN kepada Pelni akan digunakan untuk tambahan modal belanja bagi pembelian satu unit kapal baru dalam rangka peremajaan armada kapal Pelni.
Rionald mengatakan, PMN sebesar Rp1 triliun untuk Bank Tanah mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah pasal 43 ayat 1, yakni pemerintah perlu memberikan PMN sebagai modal awal Bank Tanah sebesar Rp2,5 triliun.
KAI Commuter membutuhkan dukungan PMN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,8 triliun. Ini untuk menjaga kapasitas keuangan KAI dan KCI dalam menjalankan penugasan pemerintah.
Pemberian penyertaan modal negara yang diberikan ke LPEI jangan dimanfaatkan untuk membayar hutang atau kredit macet.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,5 triliun.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menambah besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) pada sejumlah BUMN dan lembaga.
PERUM Perumnas mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) nontunai tahun anggaran 2024 berupa barang milik negara (BMN) milik Kementerian PU-Pera senilai Rp1,1 triliun.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajukan penambahan PMN sebesar Rp10 triliun pada 2024. Dana itu dibutuhkan untuk pengembangan kapasitas program Penugasan Khusus Ekspor.
Dalam rencana penggunaan PMN 2025, INKA akan pergunakan untuk pengembangan fasilitas produksi.
ANALIS Senior Ronny P. Sasmita menilai prognosis defisit anggaran yang melebar di 2024 merupakan buah dari gencarnya belanja pemerintah sejak awal tahun.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada di Kementeriaan Teknis menunjukkan hal yang anomali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved