Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang buka-tutup impor.
“Kebijakan ini memberikan kesan tidak baik dan memberikan ketidakpastian terhadap investor asing maupun dalam negeri yang menanamkan investasinya di Indonesia. Hal ini sebetulnya sudah menjadi catatan investor sejak lama, karena aturan sering berubah-ubah. Padahal Indonesia sedang gencar-gencarnya mendorong peningkatan investasi dan mendorong ekspor,” kataya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (20/5).
Belum lama ini pemerintah melakukan pengetatan aturan impor melalui Permendag No 7 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 10 Maret 2024 namun mulai berlaku 6 Mei 2024.
Baca juga : Rachmat Gobel Ungkap Kerugian bila Indonesia Gemar Impor
Permendag ini merupakan perubahan kedua terhadap Permendag No 36 Tahun 2023, yang direvisi melalui Permendag No 3 Tahun 2024. Permendag No 7 Tahun 2024 merupakan regulasi yang memperketat persyaratan impor, yang harus menyertakan Pertimbangan Teknis (Pertek).
Pengetatan ini merupakan tindakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia. Namun pada Jumat, 17 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang didampingi sejumlah wakil menteri, mengumumkan bahwa pemerintah melakukan revisi – melalui Permendag No 8 Tahun 2024 -- atas peraturan tersebut dengan menghapus persyaratan Pertek untuk sejumlah barang yaitu elektronika, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.
Permendag itu langsung berlaku hari itu juga. Alasan revisi tersebut: terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dengan terbitnya permendag yang baru maka dalam lima hari penumpukan barang harus sudah tidak ada lagi.
Baca juga : Rachmat Gobel Ajak Parlemen Turki Dorong Kerja Sama Teknologi
Lebih lanjut Gobel mengingatkan bahwa dunia sedang dihadapkan pada ketidakpastian akibat geopolitik dunia dan persaingan yang ketat antar-negara dalam menarik investor. “Jangan sampai kebijakan buka-tutup kebijakan impor ini menambah ketidakpastian tersebut. Akhirnya investor lebih memilih berinvestasi di India atau Vietnam. Ini kan ironis,” katanya.
Gobel mengatakan, kendornya ketentuan impor ini bisa mematikan industri dalam negeri. Bahkan dalam beberapa tahun ini, katanya, impor tekstil bermotif kain tradisional seperti batik, tenun, dan lain-lain bisa mematikan industri kain tradisional Indonesia. Hal itu juga terjadi di mebel dan handicraft Indonesia. “Pemerintah harus bisa memilah, untuk produk yang sudah dibuat di dalam negeri ya harus ada perlindungan,” katanya.
“Buka-tutup kebijakan impor ini menunjukkan pemerintah tak kuat menghadapi tekanan importir. Ini benar-benar merusak pasar dan iklim berusaha yang sehat,” kata Gobel. Menurutnya, peraturan yang sudah baik semestinya harus dilanjutkan.
Baca juga : Gobel: Pemerintah Harus Lebih Fokus Lindungi Industri Kain Nasional
Gobel mengatakan, lahirnya Permendag yang baru, No 8 Tahun 2024, sangat tidak melindungi industri dalam negeri dan sangat tidak melindungi para investor yang datang ke Indonesia. “Pemerintah lebih peduli terhadap tekanan para importir. Semestinya, jika barang yang menumpuk itu tidak sesuai aturan Indonesia maka barang itu harus dikembalikan ke negara asalnya. Atau boleh masuk tapi dikenakan pajak yang besar dan bea masuk yang besar. Jadi bukan dengan mengubah aturannya, apalagi aturan itu baru diterbitkan,” katanya.
Padahal, kata Gobel, aturan pengetatan impor merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo karena terjadi defisit neraca perdagangan yang besar. Karena itu, katanya, Presiden memberikan arahan agar untuk sejumlah barang yang sudah diproduksi di dalam negeri agar ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat Pertek dalam melakukan impor. Pengetatan impor ini, katanya, menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan melindungi tenaga kerja Indonesia. Namun kini, katanya, kebijakan tersebut dicabut lagi untuk produk-produk yang justru merupakan hasil industri yang menyerap tenaga kerja yang besar dan sebagian bahkan diproduksi oleh industri berskala UMKM dan rumahan.
Gobel mengingatkan, saat ini, akibat serbuan impor tersebut tidak hanya berdampak pada defisit neraca perdagangan tapi juga membuat sejumlah industri gulung tikar. “Yaitu untuk industri tekstil dan industri garmen. Ini sangat menyedihkan. Ada pengusaha yang bangkrut dan ada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya,” katanya.
Baca juga : Ini 3 Syarat untuk Sukseskan Pembatasan Impor Elektronika Menurut Rachmat Gobel
Pada sisi lain, kata Gobel, negara sangat tegas dan tanpa ampun pada barang tentengan masyarakat yang baru bepergian keluar negeri. “Sekarang kan di sosmed lagi ramai soal ini. Ini bagus. Ini menunjukkan pemerintah punya aturan yang jelas dan tegas. Mereka bukan hanya dikenakan pajak yang besar tapi juga dikenakan denda yang besar jika tidak dideklarasikan. Mestinya negara juga harus jelas dan tegas terhadap pelaku besar. Jangan beraninya sama barang tentengan saja,” katanya.
Akibat impor bebas ini, kata Gobel, ada bahaya yang lebih besar. “Penguasaan kita terhadap teknologi akan lemah, daya cipta melemah, dan yang terpenting lagi adalah jiwa mandiri menjadi makin lemah. Indonesia ini dibangun Bung Karno dan Bung Hatta dengan semangat merdeka, berdikari, dan tidak takut dengan bangsa asing,” katanya.
Gobel mengatakan, saat ini industri garmen, konvesksi, alas kaki, dan tekstil mengalami kemerosotan. “Makin banyak yang gulung tikar. Rakyat butuh pekerjaan dan butuh kesejahteraan. Impor itu sama dengan memberikan upah dan memberi makan pada rakyat dan buruh negara lain,” katanya. (RO/P-5)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved