Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPUTUSAN pemerintah yang merelaksasi impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 7/2024 khususnya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai sebagai kemenangan bagi importir. Pasalnya, dalam aturan tersebut pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI.
"Yang pertama, kami apresiasi kepada Kemendag. Jadi sebetulnya kami enggak happy dengan revisi ini karena memang ini membuka keran impor lagi lewat aturan relaksasi," kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, saat dihubungi pada Senin (6/5).
Di sisi lain, aturan terkait impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia dengan pembebasan bea masuk paling banyak US$1.500 per tahun untuk PMI.
Baca juga : Kemenko Perekonomian Jelaskan Perbaikan Permendag 36/2023
"Angka itu senilai dengan 200 pieces satu kali pengiriman (barang jadi). Kalau US$1.500 ya berarti 600 pieces baju atau celana yang diimpor. Ini gede banget, karena kalau misalkan kita mau melancong ke luar negeri, enggak mungkin bawa sampai 600 pieces," cetus dia.
Fasilitas di PMK 141 tersebut, sambung dia, banyak digunakan oleh orang-orang yang berbisnis jasa titip (jastip) dan disalahgunakan. Namun akhirnya, Kemendag telah berani untuk membatasi barang bawaan pakaian hanya lima pieces baju atau celana.
"Jadi kan fair nih, dibatasinya volume kemarin itu Kemendag diprotes jastip pakai medsos. Boleh impor banyak, barang bawaan boleh, pelancong ke luar negeri bawa oleh-oleh boleh, tetapi kalau lebih dari 5 pieces bayar dong bea masuknya, bayar pajaknya, kan ada tata caranya. Artinya kalau dia bawa lebih dari 5 pieces ke sini banyak itu, bukan lagi traveler, tetapi pedagang," jelasnya.
Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut
Ia pun menilai bahwa pekerja migran asli hanya akan membawa barang kiriman seperti pakaian dari luar negeri tidak lebih dari 20 pieces dan mereka pun biasanya pulang tiga tahun sekali. Maka dari itu, APSyFI menganggap relaksasi ini justru lebih ditujukan untuk importir bukan pekerja migran.
"Pekerja migran itukan pulang paling 3 tahun sekali, enggak setiap tahun. Itu pun bawa oleh-oleh enggak mungkin sampai 200 pieces sampe 600 pieces setahun. Itu bukan pekerja migran. Itu importir migran namanya," ungkap dia.
Selain itu, dirinya mengendus ada permainan antara Bea Cukai dengan para importir atau para jastiper akibat penerbitan Permendag 7/2024. "Ini kan jadi enggak bisa negosiasi nih (Bea Cukai) ketika sudah dibatasi lima pieces dengan para jastiper. Dia ojog-ojog lah BP2MI. Caranya menyerang personal Pak Mendag yang dibilang tidak bermoral dan tidak punya empati kepada pahlawan devisa. Ini mainannya oknum Bea Cukai sama kroni-kroninya dengan atas nama BP2MI," imbuh dia.
Lebih lanjut, Redma juga menyatakan bahwa BP2MI memiliki anggota sebanyak 200-300 ribu. Namun hal tersebut berbeda dengan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang menyatakan bahwa terdapat 4,5 juta orang yang tidak terdaftar di BP2MI.
"Artinya kalau yang tidak terdaftar itu ikut di Portal Peduli WNI, 4,5 juta orang itu bisa menggunakan fasilitas masukin barang US$1.500 per tahun. 600 pieces per tahun dikali 4,5 juta orang, berapa miliar baju itu? Jadi ini sebetulnya fasilitas ini omong kosong saja dari Bea Cukai. Oknum-oknumnya sebenarnya terlibat. Mereka bukan memfasilitasi pekerja migran, tetapi mereka memfasilitasi importir under control Bea Cukai," tandasnya. (Z-2)
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkapkan kemudahan izin impor dapat menekan peredaran barang ilegal di Tanah Air.
Penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis menjadi penyebab utama penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama.
Kadin Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai mampu mengatasi kendala perizinan impor
REVISI Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai menjadi titik terang dari permasalahan yang terjadi dalam sebulan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved