Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
"OJK saat ini melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/2).
OJK, lanjutnya, akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud. OJK juga meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Baca juga : Kolaborasi Adapundi dan DBS Permudah Nasabah Akses Pendanaan
Diketahui, Investree memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 16,44% per 1 Februari 2024, melebihi ambang batas yang ditetapkan, yaitu 5%. Sedianya, pada 13 Januari 2024 OJK memberikan sanksi administratif ke Investree lantaran dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending dianggap menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban.
Adapun melalui keterangan pers yang diedarkan pada akhir Januari 2024, Investree mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada Januari 2024.
Mewakili Investree, Co-Founder sekaligus Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dan permasalahan yang terjadi. "Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," tuturnya. (Z-2)
PEMEGANG saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd telah menyetujui pemberhentian Adrian A Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree.
Di 2020, karyawan pada usaha ini sebanyak 30 orang. Empat tahun kemudian usahanya meningkat menjadi 100 karyawan yang bekerja sebagai pemotong kain, penjahit, dan petugas di bagian penjualan.
Bank Sumsel Babel terus berinovasi di sektor teknologi finansial (fintech) dengan memaksimalkan layanan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Penggunaan aplikasi teknologi keuangan (financial technology) semakin meluas. Selain berfungsi sebagai alat pembayaran, fintech juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas keuangan
Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilih pembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending
Langkah-langkah preventif sangat penting untuk mencegah dan mengantisipasi praktik judi online dalam ekosistem fintech.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online atau daring yang kian marak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved