Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
"OJK saat ini melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/2).
OJK, lanjutnya, akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud. OJK juga meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Baca juga : Kolaborasi Adapundi dan DBS Permudah Nasabah Akses Pendanaan
Diketahui, Investree memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 16,44% per 1 Februari 2024, melebihi ambang batas yang ditetapkan, yaitu 5%. Sedianya, pada 13 Januari 2024 OJK memberikan sanksi administratif ke Investree lantaran dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending dianggap menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban.
Adapun melalui keterangan pers yang diedarkan pada akhir Januari 2024, Investree mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada Januari 2024.
Mewakili Investree, Co-Founder sekaligus Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dan permasalahan yang terjadi. "Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," tuturnya. (Z-2)
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu eks Chief Executive Officer dan Co Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi yang masih menjadi buron di luar negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree).
PEMEGANG saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd telah menyetujui pemberhentian Adrian A Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree.
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Tanpa literasi yang memadai, akses keuangan justru berpotensi menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Dalam uji coba, broker Elev8 mengeksekusi transaksi trading menggunakan smartphone yang diterbangkan hingga ketinggian 30 kilometer di atas permukaan laut, memasuki wilayah stratosfer.
Dari segi jumlah investor, pada akhir tahun 2021, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 611 ribu investor SBN.
Kerja sama ini diwujudkan melalui kunjungan program Social Innovation Mission di Indonesia.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved