Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna mengingatkan berbagai praktik seperti penambangan sumur minyak ilegal, illegal tapping, dan juga pengoplosan LPG, sangat berbahaya oleh karena itu harus segera dihentikan.
"Praktik itu harus dihentikan. Untuk illegal minning misalnya, sumurnya harus ditutup dan diberantas penampungnya, para penadahnya," kata Hanifa melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (13/2).
Dia mencontohkan untuk penambangan sumur minyak ilegal sangat berisiko dan tidak memenuhi standar keselamatan, serta para penambang tidak mengetahui keberadaan gas.
Baca juga : AAKI: Pertamina Sigap Amankan Pasokan Gas Melon di Berbagai Wilayah
"Gas itulah yang menimbulkan ledakan. Para penambang ilegal berusaha memapas lubang kemudian melakukan drilling, padahal mereka tidak memiliki pengetahuan yang baik. Sama sekali tidak ada faktor safety," katanya.
Penambangan sumur minyak ilegal sering menimbulkan korban jiwa, seperti kasus terakhir terjadi pekan lalu di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kegiatan tersebut menimbulkan kebakaran hebat dan menyebabkan satu pekerja tewas. Dalam peristiwa maut tersebut, api diduga berasal dari percikan saat pengeboran sumur minyak baru.
Baca juga : Memperkuat Anggaran Kesehatan
Di sini lah menurut Hanifa, pentingnya peran penegak hukum dan pemerintah, ketika ada lalu-lalang orang membawa jerigen setiap hari, seharusnya sumur itu ditutup karena berbahaya.
Tak kalah penting, lanjutnya, adalah dengan memberantas para penadah sehingga pelaku tidak bisa menjual hasil penambangan mereka.
Selain itu, tambahnya, karena jumlah sumur mencapai ribuan, maka pemerintah bisa membina masyarakat, sehingga kegiatan tetap bisa dilakukan dan lebih aman karena memperhatikan faktor safety yang ketat.
Baca juga : Pengamat: Ada Masalah dalam Proses Persetujuan Perppu Pemilu
"Melalui pembinaan dan pengawasan, mereka bisa dijadikan kelompok masyarakat penambang. Tapi kalau tidak mau dibina, sumur harus ditutup," katanya.
Menyinggung illegal tapping dan juga pengoplosan LPG, Hanifa menyebut tak kalah berbahaya, karena seperti juga penambangan sumur ilegal, juga sering menyebabkan ledakan dan memakan korban jiwa.
"Illegal tapping dan pengoplosan LPG juga merupakan tindak pidana," kata dia.
Baca juga : Fitra Tolak Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Illegal tapping, tambahnya, merupakan pencurian dan juga perusakan obyek vital nasional sehingga para pelaku pengoplosan LPG melanggar Undang-Undang tentang Migas.
"Yang jelas kedua kegiatan ilegal terakhir tersebut juga sangat berbahaya dan harus diberantas," katanya. (Ant/S-2)
Baca juga : PSSI Disarankan Benahi Pembinaan
SATU orang mengalami luka akibat ledakan dan kebakaran hebat di sumur minyak ilegal kawasan Gampong (desa) Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
KEBAKARAN hebat akibat aktivitas penambangan minyak secara ilegal masih terus terjadi di kawasan taman hutan raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi.
"Ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena menyangkut lingkungan dan keselamatan warga Muba," ungkap Apriyadi.
Aktivitas illegal drilling atau pengeboran liar sumur minyak bumi yang dilakukan oleh masyarakat di Sumatra Selatan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin kerap menimbulkan korban jiwa
Polda Jambi dan Polres Sarolangun menemukan lokasi illegal drilling (sumur minyak ilegal) di kawasan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa bagian Tengah (JBT) memastikan penyaluran BBM dan LPG di Kabupaten Batang lancar usai terjadi gempa bumi.
TAHAP awal penerapan transformasi subsidi elpiji 3 kg dengan mewajibkan masyarakat menunjukkan KTP saat membeli berhasil menurunkan kenaikan volume tabung gas melon.
PT Pertamina International Shipping (PIS) memperkuat bisnis angkutan liquid petroleum gas (LPG) dengan menggandeng mitra perusahaan perkapalan berskala global terkemuka, B Shipping.
PEMERINTAH mengusulkan penambahan kuota dan alokasi anggaran subsidi energi tahun depan. Jika itu disetujui DPR RI, maka subsidi BBM, LPG 3 kilogram, dan listrik akan mengalami kenaikan
Dua rumah milik satu keluarga di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), hangus terbakar. Kebakaran diduga akibat tabung gas yang bocor saat sedang memasak.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian LGP 3 kg atau gas melon belum akan dibatasi jumlahnya meski harus menggunakan KTP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved