Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH didorong untuk mengubah pemberlakuan tarif pajak minimum 40% untuk aktivitas hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek. Sebab, tarif minimum itu memberatkan dan berpotensi membuat 20 juta orang jadi pengangguran.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani usai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).
"Kenaikan ini tidak pernah dikomunikasikan dengan kami. Tidak pernah ada sosialisasi kepada kami, dan naskah akademik tidak membahas secara khusus mengenai tarif minimum tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pajak Hiburan 40% di DKI Tetap Berlaku Meski Ada Judicial Review
Ketentuan tarif minimum 40% untuk jasa hiburan tertentu itu tertuang dalam Pasal 58 Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal itu mengkategorikan pajak hiburan sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan paling tinggi 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Hariyadi menilai hal tersebut tak berdasar. Sebab menurutnya, ketentuan tarif minimum itu bertolak belakang dengan tarif PBJT lainnya yang ditetapkan paling tinggi 10%. Dalam pertemuan dengan Menko Perekonomian, lanjut dia, pemerintah memastikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri untuk kepala daerah.
Baca juga: Bamsoet Harap Pemerintah Berdialog dengan Pengusaha Terkait Kenaikan Pajak Hiburan
SE itu mempertegas bahwa kepala daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori jasa hiburan tertentu. Ketentuan nsentif tersebut telah dituangkan dalam Pasal 101 UU 1/2022 tentang HKPD.
Terbitnya SE Mendagri itu, kata Hariyadi, juga dijelaskan oleh Menko Perekonomian bahwa kepala daerah tak lagi memerlukan surat edaran ataupun surat keputusan dari Menteri Keuangan.
GIPI, lanjut Hariyadi, juga akan tetap melanjutkan upaya judicial review terhadap pasal 58 UU 1/2022 itu. Dia menargetkan gugatan tersebut bakal teregistrasi di Mahkamah Konstitusi paling lambat akhir bulan ini. Dus, labgkah itu serupa dengan yang ditempuh oleh asosiasi usaha spa.
"Jadi, intinya selama kami berproses di MK, maka diharapkan pemda mengikuti tarif yang lama, yaitu tidak ada batas bawah 40%," terangnya.
Di kesempatan yang sama, pengacara sekaligus pengusaha jasa hiburan Hotman Paris Hutapea mengatakan, ketentuan batas minimum tarif pajak itu secara tak langsung mematikan aktivitas usaha. Pasalnya, bila ditotal, ongkos pajak yang harus dikelurkan oleh pelaku usaha dalam jenis hiburan tertentu mencapai 100%.
"Kalau kita harus bayar yang minimum, 40%, lalu misal keuntungan kita hanya 10%, maka itu kan kita rugi. Belum lagi ada pajak badan, pajak progresif bila dia perorangan, ada juga sekitar 20 juta karyawan yang ditanggung pemberi kerja di sektor ini," kata dia.
"Kalau (pemerintah) tujuannya memang mau mematikan usaha ini, ya tidak perlu lewat UU. Langsung saja dari awal tidak usah diberikan izin," sambung Hotman.
Sementara itu, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali IGN Ray Suryawijaya mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu langkah yang akan diambil oleh pemda. Sebab pemerintah daerah telah memberikan lampu hijau agar tarif minimum 40% tidak dijadikan patokan.
"Bola ada di pemda. Karena di pusat sudah memberikan greenlight. Tinggal seperti apa keberanian pemda. Karena pada akhirnya mereka yang memungut," jelas Ray. (Z-10)
Tahun ini target pajak daerah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp271,9 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaannya masih terus berprogres.
MK menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap UUD 1945.
Kadisnakertrans DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya PHK sebagai dampak dari kenaikan pajak hiburan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menentukan insentif atas kenaikan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%.
Pemkab seluruh Bali bersama Bali Spa & Wellness, Association (BSWA) mengajukan insentif fiskal terkait dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Luhut Binsar Pandjaitan mendukung rencana pengusaha jasa hiburan mengajukan gugatan uji materiil atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta telah mendapatkan reputasi sebagai salah satu hotel ramah keluarga terbaik di Jakarta Timur.
Pada 2023, Spotify mencatat lebih dari 70% total royalti berasal dari artis atau label independen.
Akhir pekan merupakan waktu yang dinantikan banyak orang untuk bersantai dan melepaskan diri dari rutinitas harian.
Apakah kamu pernah merasa penasaran tentang inisial nama yang bisa membuat kehidupan cintamu selalu bahagia?
Membaca novel tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi kita. Dengan membaca novel, kita dapat memperkaya kosakata
Masa remaja adalah periode penting dalam kehidupan yang dipenuhi dengan pembelajaran dan penemuan jati diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved