Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pada November 2023, masih terdapat 7 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 23 P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
"Perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum," kata Kepala Eksekutif Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, pada konferensi pers hasil RDK Bulanan November 2023, Senin, (4/12).
OJK terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan.
Baca juga : OJK Minta Perbankan Pantau Debitur Sektor Pertanian
Untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin.
Selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 5 Perusahaan Pembiayaan, 7 Perusahaan Modal Ventura dan 12 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Tertibkan Pinjol, OJK Kunci Pinjaman Maksimal 50% dari Gaji
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi denda dan 42 sanksi peringatan/teguran tertulis.
OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan penyelenggara P2P Lending untuk terus memperkuat penerapan governance, risk management dan compliance (GRC).
"Sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," kata Agusman.
Adapun beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan antara lain OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech P2P Lending) 2023-2028, dengan 4 pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu tata kelola dan kelembagaan, pelindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, dan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk melakukan penguatan dan pengembangan industri Fintech P2P lending di Indonesia serta membenahi dan mendorong kontribusi industri Fintech P2P lending terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka mendorong penyaluran pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM.
"Sebagai langkah tindak lanjut, OJK akan membentuk task force yang beranggotakan OJK, asosiasi dan industri Fintech P2P lending untuk memonitor dan mengevaluasi implementasi roadmap sehingga target dan program kerja yang telah disusun terpantau dengan baik," kata Agusman.
Sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P Lending, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Pada SEOJK tersebut diatur mengenai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun (2024-2026).
Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha PT ASPAN
Untuk melindungi kepentingan konsumen, diatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Penyelenggara juga wajib memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana dan wajib memastikan tenaga penagihan mematuhi etika. Selain itu, Penyelenggara harus memastikan Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 Penyelenggara, termasuk Penyelenggara yang bersangkutan.
Sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, OJK sedang melakukan finalisasi 6 Rancangan POJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura, pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur, pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro, pergadaian, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion, dan koperasi di sektor jasa keuangan. (Z-4)
MENURUT data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp211,1 triliun pada 2024.
Kehadiran OJK diharapkan dapat meningkatkan potensi daerah, terutama mengembangkan UMKM.
Ada hambatan-hambatan yang dialami oleh para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) dari pemerintah.
OJK berkomitmen terus menjaga aspek perlindungan konsumen. Hal itu dibuktikan dengan penghentian 915 entitas yang didominasi oleh pinjaman online ilegal oleh Satgas Pasti di 2024.
OJK melakukannya melalui kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi
Roadmap tersebut merupakan landasan kebijakan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas,
Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilih pembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Afpi) mengamini tren peningkatan permintaan pembiayaan di periode Ramadan dan Lebaran. Itu selaras dengan bertambahnya kebutuhan,
KoinWorks melanjutkan kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dalam program inkubasi UMKM atau Entrepreneur Financial Fiesta 2024.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dengan melakukan penandatangan kerjasama dengan PT Adiwisista Finansial Teknologi dalam penyaluran atau penerusan pinjaman ke UMKM
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fasilitas peer-to-peer lending atau pinjol kepada mahasiswa salah satu PTN sebagai pilihan pribadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved