Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin perpanjangan masa ekspor konsentrat tembaga dari PT Freeport Indonesia (PTFI) melebihi Mei 2024 atau dari jangka waktu yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, relaksasi ekspor konsentrat itu akan menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit yang selama ini sudah diwajibkan hilirisasi di dalam negeri.
"Pemerintah jangan lagi memberikan izin ekspor konsentrat tembaga yang diajukan oleh Freeport karena akan memunculkan diskriminasi," ujar Fahmy dalam keterangan resmi, Rabu (25/10).
Baca juga : Freeport Ajukan Banding Terkait Tarif Bea Keluar Ekspor Tembaga
Pemerintah sebelumnya sudah memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat untuk PTFI dan empat perusahaan lainnya dari Juni 2023 sampai Mei 2024. Mereka dianggap telah menyelesaikan 50% pembangunan fasilitas pemurniannya (smelter) pada Januari 2023.
Ketentuan relaksasi ekspor ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.7 tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Adapun empat perusahan lainnya ialah PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Citra dan PT Kobar Lamandau Mineral.
Namun, menjelang akhir 2023, PTFI meminta kembali izin relaksasi ekspor konsentrat. Alasannya, Smelter Manyar milik Freeport yang berada di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur, baru bisa beroperasi secara penuh pada akhir 2024.
Baca juga : Kelimpungan Belum Dapat Izin Ekspor, Freeport: Ganggu Operasional Kami
Fahmy berpandangan bila pemerintah memenuhi permintaan PTFI tersebut, maka program hilirisasi andalan Presiden Joko Widodo dikhawatirkan akan porak poranda karena nantinya banyak perusahaan tambang akan menuntut relaksasi ekspor serupa.
"Pemerintah harus konsisten dengan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat, serta tetap konsisten menjalankan program hilirisasi," jelas Fahmy.
Ia menuturkan tidak hanya kali ini saja izin relaksasi ekspor konsentrat diberikan kepada Freeport. Sejak 2014, ia menghitung sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi diberikan kepada Freeport. Setiap kali izin relaksasi ekspor konsentrat diberikan, Freeport dituding kerap ingkar janji untuk menyelesaikan pembangunan smelter sesuai waktu ditetapkan.
Baca juga : Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah ke Freeport, Ini Alasan Menteri ESDM
Perusahaan itu, katanya, selalu mengancam akan menghentikan produksi dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran jika tidak diizinkan mengekspor konsentrat.
"Ancaman tersebut sesungguhnya hanya gertak sambal yang tidak akan pernah dilaksanakan. Pemerintahan Jokowi seharusnya tidak perlu takut dengan gertak sambal yang dilontarkan Freeport," tegas Fahmy.
Sebelumnya, Vice President (VP) Corporate Communications PTFI Katri Krisnati menjelaskan penambahan waktu relaksasi ekspor tersebut dibutuhkan pihaknya untuk mengoptimalkan produksi tembaga. Progres pembangunan Smelter Manyar sudah mencapai 84%. Dengan luas total sekitar 100 hektare, pabrik tersebut akan mampu memiliki kapasitas pengolahan konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta ton per tahun.
Baca juga : Menteri ESDM: PT Freeport Masih Diizinkan Ekspor Konsentrat Tembaga
"Smelter PTFI masih dalam proses ramp-up produksi hingga Desember 2024 untuk mencapai kapasitas produksi maksimal. Sehingga, masih diperlukan izin ekspor konsentrat tembaga setelah Mei 2024," ungkap Katri saat dikonfirmasi Media Indonesia, Minggu (15/10).
Dari keterangan resmi PTFI, pembangunan Smelter Manyar merupakan smelter kedua yang dimiliki PTFI setelah smelter pertama telah dibangun di tahun 1996 dan dikelola oleh PT Smelting. Proses pembangunan ekspansi smelter konsentrat tembaga PTFI ini menelan investasi Rp3,2 triliun. (Ins/Z-7)
Baca juga : Dongkrak Devisa, Kadin Usulkan Presiden Buka Keran Ekspor Nikel
SALAH satu kekayaan hayati dari lautan Indonesia yang berpotensi dikembangkan sebagai suplementasi untuk mencegah kanker kolorektal ialah alga hijau (Chlorella vulgaris).
Kapimgama diharapkan menjadi forum think-tank yang akan berkontribusi dalam pemikiran strategis terkait kepemimpinan dan inovasi kebijakan.
Pemecahan rekor Muri ini bukan hanya sebuah penghargaan atau sertifikat, hal ini adalah sebuah langkah awal untuk kita memasukkan program Presiden dan Wakil Presiden Terpilih yaitu minum susu.
Kurang gizi, sebagai bagian dari masalah ketidakamanan pangan, menyumbang pada beban penyakit yang signifikan.
UGM menyatakan tidak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu diklaim sebagai sikap mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan penaikan UKT.
Bencana alam mengancam Indonesia, seperti banjir, gempa bumi dan tanah longsor. Pengarusutamaan informasi kebencanaan menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.
PEMERINTAH akan mendorong transformasi industri manufaktur dari bernilai tambah rendah menjadi bernilai tambah tinggi.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memastikan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir di 31 Mei 2024, akan diperpanjang.
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyelesaikan progres suplai pada proyek Amman Mineral di wilayah Batu Hijau Sumbawa yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat.
Salah satu hilirisasi di sektor industri pertambangan dilakukan anggota Grup Mind ID, PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui PT Smelting yang menjalankan smelter tembaga di Gresik, Jatim.
Tiongkok akan menggelontorkan miliaran dolar AS ke tambang tembaga dan emas di Serbia timur. Ini menandai peningkatan dramatis lain dalam investasi di negara Balkan oleh Beijing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved