Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan Kementerian PPN/Bappenas telah menyepakati agar dasar hukum Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan mengacu pada Kerangka Satu Data Indonesia. Data pendataan awal Regsosek yang dilakukan BPS telah selesai dan dilaporkan/diserahkan ke Bappenas.
Hasil pendataan awal Regsosek yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 telah mengkonfirmasi sebanyak 78.382.866 keluarga di 514 kabupaten/kota, serta ada penambahan data keluarga sebanyak 77 ribu, di mana data tersebut juga telah dilengkapi dengan peringkat kesejahteraan keluarga.
Data Regsosek juga telah diperkaya dengan data mengenai kondisi perumahan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan usaha dan aset, serta keikutsertaan dalam perlindungan sosial dan pemberdayaan.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Penggilingan Padi Berperan Strategis Jaga Stabilitas Harga Beras
“Arahan Presiden bahwa basis data ini untuk dipergunakan seoptimal mungkin, dan ini digunakan tiap Kementerian/Lembaga. Presiden juga minta bahwa di Perlinsos nanti, mulai dari bantuan sosial regular seperti PKH, BPNT, dan subsidi, jaminan sosial, akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, serta konvergensi sosial,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato kepada awak media usai Rapat Internal Pengelolaan Data Registrasi Sosial Ekonomi untuk Penyaluran Bantuan Sosial di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10).
Regsosek Harus Dimanfaatkan dengan Baik
Menko Airlangga juga menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo supaya data Regsosek ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT-Dana Desa (BLT-DD), bantuan subsidi pupuk, subsidi LPG, subsidi listrik, serta Prakerja.
“Untuk itu dibutuhkan Instruksi Presiden, di mana nanti akan disusun pemangku datanya yang diusulkan di Kemenkeu, dan kebijakannya oleh Menteri PPN/Bappenas. Kemudian tentu data ini di-update, dan seluruh program akan berbasis data tersebut,” ucap Menko Airlangga.
Baca juga: Pelemahan Ekonomi Dunia Pengaruhi Sektor Properti, Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP
Dari data yang sudah dihasilkan dari Regsosek tersebut, dari 98,06% data keluarga penerima program Pemerintah terdiri atas 7,94% keluarga penerima PIP untuk usia 5-30 tahun, 39,90% yakni keluarga penerima program Bansos Sembako/BPNT, 24,71% keluarga penerima PKH, dan 17,87% penerima BLT-DD. Kemudian, keluarga penerima bantuan Subsidi Pupuk sebesar 13,67%, keluarga penerima Subsidi LPG sebesar 81,67%, serta 42,03% merupakan keluarga penerima bantuan Subsidi Listrik.
“Dalam rapat, Presiden juga mengarahkan untuk bantuan beras dilanjutkan di Desember 2023,” pungkas Menko Airlangga. (RO/S-4)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perekonomian digital Indonesia terus berkembang dan akan berkontribusi besar bagi perekonomian dalam negeri.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut program makan siang bergizi gratis di pemerintahan Prabowo-Gibran belum tentu memakai susu.
Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat terbatas (ratas) bersama menteri-menteri kabinet Indonesia Maju, pada Selasa (30/7).
PEMERINTAH berupaya untuk menarik investasi masuk ke sektor padat karya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
Bank Dunia juga mengapresiasi program pencegahan dan penurunan stunting yang dilakukan oleh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 masih bergantung pada situasi dan kondisi ekonomi dalam negeri.
BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan senilai total Rp3 miliar kepada seluruh petugas Regsosek yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Kementerian PPN/Bappenas merencanakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) menjadi data rujukan yang terintegrasi bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
GUBERNUR Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi menjadi subjek pertama yang didata di Sumbar untuk registrasi sosial ekonomi (Regsosek) 2022.
Pemerintah menginisiasi reformasi sistem perlindungan sosial, yang dimulai melalui pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved