Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH terus menjamin produk halal di dalam negeri melalui penerapan kewajiban bersertifikat halal. Salah satu yang terus dilakukan ialah mengajak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memahami sistem jaminan produk halal (SJPH). SJPH merupakan standar yang dikembangkan dengan tujuan menjamin konsistensi mutu dan kehalalan produk. Apabila menerapkannya dengan baik, pelaku usaha akan mampu menjaga kualitas produk yang dihasilkan.
Dalam rangka edukasi sertifikasi halal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Politeknik APP Jakarta, Halal Institute, dan PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA) melakukan kegiatan Pelatihan Penerapan Manual SJPH UKM secara daring pada Selasa (10/10) bagi 33 UKM wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Ketua Harian Halal Institute, SJ Arifin, mengatakan bahwa ini merupakan kolaborasi yang baik untuk bisa meningkatkan cakupan penerapan SPJH di dalam negeri.
Baca juga: RI Ajak Negara Pulau dan Kepulauan Perkuat Pariwisata Berkelanjutan
"Ini kerja sama yang baik untuk mengajak pelaku UKM agar bisa menerapkan SJPH. Saya berharap SJPH dapat terus berkembang," kata Arifin dalam keterangannya, Kamis (12/10). Menurutnya, hal ini dapat meningkatkan kompetensi dalam penerapan SJPH, meningkatkan pangsa pasar produk para UKM, serta membantu proses mendapatkan sertifikasi halal. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat pemenuhan program sertifikasi halal nasional. "Bantuan program ini dari PT Darya-Varia Laboratoria mempermudah fasilitator dalam memberikan edukasi dan bantuan pembiayaan pelatihan serta sertifikasi produk halal kepada pelaku usaha," seru Arifin.
Sementara itu, Legal & Corporate Affairs Division Head Corporate Secretary Darya-Varia Widya Olivia Tobing menyebutkan bahwa pelatihan ini akan memberikan dampak yang baik untuk membantu kegiatan pelaku usaha terus berkembang. Apalagi, potensi Indonesia menjadi pusat industri halal sangat besar karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun kita harus menghadapi tantangan untuk mengedukasi masyarakat soal potensi pertumbuhan ekonomi tersebut. "Program-program ini perlu dilakukan secara berkesinambungan demi memperkuat ekosistem halal nasional," tutupnya.
Baca juga: ExxonMobil akan Beli Produsen Minyak Pioneer sekitar US$60 Miliar
Sebagai informasi, berdasarkan data SMESCO 2019, jumlah produk bersertifikat halal berjumlah 274.796 produk dari total 963.411. Sementara perusahaan bersertifikat halal berjumlah 13.951-unit dari total 69.577 perusahaan. (Z-2)
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved