Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENETAPAN tingkat bunga maksimal dari pinjaman yang diberikan oleh perusahaan Peer to Peer (P2P) lending dinilai sebagai langkah yang tepat. Namun, hal itu akan lebih baik bila tiap perusahaan pemberi pinjaman menerapkan transparansi kepada calon peminjam.
Ekonom Senior dan Associate Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto mengatakan, penjelasan mengenai besaran tingkat bunga merupakan hal yang harus disampaikan kepada calon peminjam. Itu penting agar ada kesepahaman dan kewajiban yang diemban dari pinjaman yang akan dilakukan.
"Yang penting adalah calon konsumen memahami betul bahwa bunga yang dikenakan itu ada dua metode, cara harian maksimal 0,4%, atau secara bulanan. Jangan sampai nanti mereka kaget karena bunga 12% per bulan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (7/10).
Baca juga: WTO: Inflasi, Suku Bunga, Perang Hambat Perdagangan Global
Dengan penerapan transparansi itu, calon peminjam dapat mengetahui berapa besaran biaya pinjaman yang harus ditanggung. Penjelasan itu juga dapat menekan tingkat pembiayaan macet (non performing financing/NPF) yang bakal dialami oleh perusahaan pemberi pinjaman.
Ryan menduga, banyaknya aduan mengenai pembiayaan dari P2P lending disebabkan oleh gelapnya ketentuan dan kewajiban peminjam saat menarik pendanaan. Akibatnya, ketika masa jatuh tempo tiba, para peminjam merasa keberatan lantaran bunga pinjaman terlalu mahal.
Baca juga: KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI
Diketahui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan tingkat bunga maksimal 0,4% per hari, atau 12% per bulan. Penetapan itu berlaku bagi 89 perusahaan P2P lending yang berada di bawah naungan AFPI.
Sementara jumlah P2P lending legal dan terdaftar di OJK sejauh ini tercatat sebanyak 101 perusahaan. Dengan kata lain, mayoritas perusahaan pembiayaan instan di Tanah Air menetapkan tingkat bunga maksimal 0,4% per hari.
Kondisi itu kemudian diteliti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri adanya dugaan praktik kartel tingkat bunga. AFPI urung merespons langkah KPPU.
Asosiasi hanya menjelaskan praktik kartel umumnya ialah menetapkan tingkat bunga minimum. Itu berkebalikan denhan yang diterapkan oleh AFPI.
Mengenai hal itu, Ryan berpendapat penerapan tingkat bunga maksimal diperlukan agar biaya pinjaman tak terlampau mahal bagi peminjam. "Kalau maksimal itu 0,4% itu kan berarti bisa di bawahnya, tergantung pada profil peminjam dan kehendak peminjam. Peminjam juga harus menyadari betul konsekuensi dari meminjam di fintech itu," jelasnya.
Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dinilai penting dalam rangka pengawasan, utamanya mengenai transparansi saat kontrak pembiayaan dilakukan antara pemberi pinjaman dengan calon peminjam.
"Fintech itu tidak dimonopoli 1-2 fintech, tapi banyak sekali. Jadi yang penting menurut saya, fintech itu terdaftar di OJK. OJK itu hanya mengatur principle based. OJK hanya memonitor mengenai prinsip transparansi, berapa pun tingkat bunga harus disloce ke calon peminjam. Kalau ada persoalan atau aduan, baru OJK turun menyelesaikan perselisihan," pungkas Ryan. (Z-10)
Sinyal pemangkasan suku bunga The Fed dalam waktu dekat menjadi perhatian bagi Bank Indonesia.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (31/7) ditutup menguat saat pasar menunggu kebijakan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) atau Fed Funds Rate.
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengapresiasi langkah BI dalam mempertahankan suku bunga tersebut.
Bank Indonesia bakal meluncurkan fitur baru dalam kartu kredit Indonesia segmen pemerintah. Fitur tersebut ialah online payment virtual card tokenization sebagai pengembangan teranyar.
BI juga terus meningkatkan sosialisasi transaksi digital berbasis QRIS kepada berbagai lapisan masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi.
DEPUTI Gubernur Bank Indonesia, Aida S Budiman mengukuhkan Rony Hartawan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (24/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved