Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKTOR perumahan dan properti merupakan salah satu sektor yang memberi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Sektor ini sekaligus memiliki forward-dan-backward linkage yang kuat ke sejumlah sektor, termasuk penyerapan lapangan kerja.
Peran penting sektor properti ini menjadi alasan Bank Indonesia (BI) menetapkan sektor tersebut sebagai salah satu sektor yang didorong dalam implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Baca juga: SMF Terbitkan EBA Bernilai Rp600 Miliar
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti pada kesempatan menyampaikan, kinerja Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menunjukkan tren peningkatan pertumbuhan hingga lebih dari 10% (yoy) pada Agustus 2023, naik dibandingkan dengan akhir 2022 (8,17% yoy).
"Pangsa pasar terbesar Kredit Pemilikan Rumah (KPR), berasal dari rumah tipe menengah (tipe 21-70), sementara untuk kontribusi terbesar pertumbuhan berasal dari rumah tipe >70," kata Destry, Rabu (4/10), pada Seminar Nasional KLM bertajuk “Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial: Insentif untuk Kredit/Pembiayaan Sektor Perumahan", Rabu (4/10).
Baca juga: PPK GBK Kirim Surat Peringatan ke Pengelola Hotel Sultan
Destry menambahkan, KPR merupakan kontributor tertinggi dari angka pertumbuhan tersebut, dengan generasi muda menjadi motor pertumbuhan kredit konsumsi, yaitu tumbuh secara tahunan sebesar 17,18% (Agustus 2023), di tengah tren penurunan kredit konsumsi pada generasi lainnya.
Dengan demikian dari sisi permintaan, terdapat peluang pembiayaan perumahan yang didorong oleh peningkatan permintaan KPR dari populasi Gen Z dan Milenial, khususnya menyasar pada tipe rumah menengah dengan kisaran harga rumah kurang dari Rp500 juta, hal ini juga selaras dengan hasil survei REI-IPW 2023.
Seminar KLM ini merupakan rangkaian seminar yang telah diselenggarakan sebelumnya bertajuk “Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial: Insentif untuk Kredit/Pembiayaan Sektor Hilirisasi".
Masih terdapat 2 rangkaian seminar berikutnya terkait kebijakan insentif likuiditas Makroprudensial yaitu di sektor pariwisata dan inklusif hijau.
Beberapa isu yang dibahas dalam diskusi seminar KLM sektor perumahan diantaranya terkait kontribusi pembangunan perumahan bagi perekonomian, pangsa pasar sektor perumahan, alternatif sumber pembiayaan, serta kebijakan stimulus fiskal yang ditempuh pemerintah untuk mendorong sektor perumahan.
Hadir sebagai narasumber seminar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Perbankan, Kementerian Keuangan RI, Real Estate Indonesia (REI) dan pelaku usaha dibidang Perumahan.? (Try/Z-7)
Permintaan hunian meningkat seiring pembangunan IKN. Untuk menjawab kebutuhan ini, Sinar Mas Land meluncurkan klaster residensial terbaru yakni Townville di Grand City Balikpapan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memilih dan membeli properti, Jateng Omah Expo 2024 akan diselenggarakan di Mall Ciputra Semarang dari 24 Juli- 4 Agustus 2024.
Pengoperasian Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) memberikan manfaat sangat luas bagi mobilitas dan aksesibilitas warga Kota Wisata Cibubur.
Pada semester I 2023 pencari properti usia 25 sampai 34 tahun atau yang termasuk dalam generasi Milenial meningkat 78,5%.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius untuk mengembangkan kawasan industri yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga berkelanjutan.
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
Terkenal dengan salah satu kawasan industri terbesar, daya beli masyarakat Cikarang rupanya mampu bersaing.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved