Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, selama ini TikTok menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Media sosial asal Tiongkok itu menyetor PPN PMSE karena mereka terdaftar sebagai pemungut pajak dari pengguna yang memanfaatkan jasa TikTok, misalnya untuk beriklan. Dengan demikian, orang yang berbisnis dalam platform TikTok, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sama-sama dikenakan pajak.
"TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksinya di Indonesia," kata Ihsan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).
Baca juga: Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe
Sementara itu, terkait potensi TikTok yang menjadi e-commerce, Ihsan menyebut masih akan memantau perkembangan ke depan. Kemenkeu akan menentukan apa pajak yang dikenakan terhadap platform tersebut.
"Perlakuannya sama dengan yang lain, apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Kita akan pelajari dulu model bisnis yang dilakukan TikTok," tuturnya.
Baca juga: Pengamat : Banyak UMKM di TikTok Shop, Perlu Uji Publik Permendag Baru
Sebelumnya, pemerintah sudah melarang platform social commerce terutama TikTok untuk memfasilitasi perdagangan. Larangan itu dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur bahwa platform hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Presiden Joko Widodo mengatakan dampak dari media sosial yang berubah fungsi menjadi e-commerce sudah merusak industri UMKM nasional.
"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan. Mestinya, ini dia (TikTok) itu sosial media, bukan ekonomi media," tegas Jokowi (Ant/Z-11)
Perusahaan teknologi Tokopedia mengonfirmasi rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari restrukturisasi tim Tokopedia dan ShopTokopedia
Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengungkapkan kolaborasi TikTok Shop dengan Tokopedia telah memberi dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan menekankan kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia harus bisa memberikan peluang positif bagi para pelaku UMKM lokal.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, dipertanyakan.
TikTok dianggap telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved