Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVERSIFIKASI dan transformasi ekonomi harus segera direncanakan untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi dari penurunan industri batu bara. Ini seiring dengan rencana pengakhiran operasi PLTU dan meningkatnya komitmen transisi energi dan mitigasi emisi dari negara-negara yang menjadi tujuan ekspor batu bara selama ini.
Hal itu mengemuka dalam laporan berjudul Just Transition in Indonesia's Coal Producing Regions, Case Studies Paser and Muara Enim. Laporan ini dirilis Institute for Essential Services Reform (IESR), lembaga think tank terkemuka di bidang energi dan lingkungan yang berbasis di Jakarta. IESR merekomendasi pemerintah pusat dan daerah untuk menyadari potensi dampak transisi energi pada ekonomi dan pembangunan daerah-daerah penghasil batu bara dan mulai merencanakan transformasi ekonomi secepatnya di daerah penghasil batu bara tersebut.
Studi itu mengambil lokasi penelitian di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan, dan merekomendasikan pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) batu bara dan program corporate social responsibility (CSR) untuk merencanakan dan mendukung proses transformasi ekonomi serta perluasan akses dan partisipasi publik untuk transisi yang berkeadilan. DBH batu bara menyumbang 20% dari total anggaran pendapatan pemerintah Muara Enim pada 2023 dan 27% dari total pendapatan pemerintah Paser pada 2013-2020.
Baca juga: 2025, Indonesia Jadi Konsumen Produk Halal Terbesar di Dunia
"Perencanaan transformasi ekonomi pascatambang batu bara perlu mengedepankan kegiatan-kegiatan ekonomi yang lebih banyak memberikan multiplier effect (efek berganda) ke masyarakat lokal. Selain itu, perlu diperhatikan dampak potensi penurunan produksi batubara pada sektor ekonomi informal yang selama ini tidak terekam dalam analisis ekonomi makro," jelas Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2023).
Kajian ini juga menemukan meski industri pertambangan batu bara rata-rata menyumbang 50% dan 70% terhadap PDRB selama 10 tahun terakhir di Muara Enim dan Paser, tetapi nilai ekonomi yang besar tersebut tidak berkontribusi signifikan pada pendapatan pekerja industri batu bara. Sebanyak 78% dari nilai tambah menjadi surplus perusahaan, dan hanya sekitar 20% dari nilai tambah dialokasikan untuk pekerja. "Selain itu, industri pertambangan batu bara menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang tidak sedikit pada masyarakat di sekitarnya, misalnya degradasi kualitas udara dan air, perubahan sumber penghidupan masyarakat, ketimpangan ekonomi, serta meningkatnya konsumerisme dan pencari rente," ungkap Julius Christian, periset utama kajian ini yang juga Manajer Riset IESR.
Baca juga: Shell Jual Unit Energi Rumah Tangga di Inggris dan Jerman
Menurutnya, karena perbedaan kepentingan, pengetahuan, dan akses informasi, masing-masing pihak di daerah menyikapi tren transisi energi ini dengan perspektif yang beragam. Perusahaan batu bara, misalnya, lebih menyadari risiko transisi energi terhadap bisnis mereka dibandingkan pemerintah dan masyarakat awam. "Baik perusahaan maupun pemerintah daerah mulai melakukan berbagai inisiatif transformasi ekonomi. Akan tetapi, masyarakat lokal justru lebih skeptikal terhadap potensi penurunan batu bara karena mereka melihat peningkatan produksi beberapa waktu belakangan," kata Martha Jesica, analis sosial dan ekonomi IESR.
Namun, menurutnya, perubahan perspektif juga tengah berlangsung di masyarakat dan perusahaan industri batu bara. Masyarakat mulai memiliki visi untuk diversifikasi ekonomi dan perusahaan batu bara mulai mengembangkan bisnis di bidang lain. Ia berharap pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dapat mendorong kesadaran yang lebih luas dan menginisiasi perubahan struktural terhadap upaya transformasi ekonomi.
IESR dalam laporan Just Transition in Indonesia's Coal Producing Regions, Case Studies Paser and Muara Enim merekomendasikan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di daerah penghasil batu bara memerlukan perencanaan diversifikasi dan transformasi ekonomi yang menyeluruh dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat. Kedua, gunakan dana DBH dan program CSR untuk membiayai proses transformasi ekonomi yang mampu menarik lebih banyak investasi ke sektor ekonomi berkelanjutan.
Ketiga, perluas akses terhadap pendidikan dan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga kerja yang berdaya saing di sektor yang berkelanjutan serta meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat. Keempat, tingkatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam perencanaan dan pembangunan daerahnya. "Semua hal terkait dengan transisi di daerah penghasil batubara ini perlu masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pemerintah pusat maupun provinsi masing-masing untuk memberikan dukungan dan arahan yang jelas bagi pemerintah daerah," kata Ilham Surya, analis kebijakan lingkungan IESR. (Z-2)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Di Sumatra Utara, hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Srikandi Lestari menunjukkan 70% warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu memahami dampak pembakaran batu bara dari PLTU.
PLN EPI memperkuat koordinasi pengadaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) guna menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
False solutions adalah distraksi teknokratis yang memberi jalan bagi korporasi untuk terus menghasilkan emisi dan merusak hutan, sambil mengabaikan krisis iklim yang sedang dihadapi.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengunumkan pembatalan l rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1.
Tersangka lainnya berinisial HYL selaku Dirut PT Praba telah diperiksa Selasa, 18 November 2025. Namun, apa saja materi pemeriksaan tidak dipublikasikan.
ORGANISASI Climate Rights International (CRI) merilis laporan terkait industri nikel di Indonesia yang dianggap merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat di sekitar tambang dan smelter
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved