Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA, yang harus digunakan untuk ebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kita harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA kita, sehingga atas ekspor komoditas SDA, maka dana/devisa yang dihasilkan berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Dengan demikian akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.
“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” papar Menko Airlangga mengawali acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, Jumat (28/7).
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar, dimana dari data tahun 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai USD203,0 miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor.
“Dengan adanya ketentuan 30% DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar,” terang Menko Airlangga.
Baca juga: Tarif PNBP Kementerian Pu-Pera dan Kementan Disederhanakan, Ini Rinciannya
Menko Airlangga juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah Sektor Pertambangan sebesar USD 129,0 miliar (44,2% dari total ekspor) di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah Batubara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2% dari total ekspor pertambangan).
Sektor Perkebunan potensinya sekitar USD55,2 Miliar (18,9% dari total ekspor), sektor Kehutanan sekitar USD 11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD 6,9 miliar. Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita.
Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah. “Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Menko Airlangga.
Baca juga: Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Ditargetkan Berlaku Mulai Juli 2023
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa telah diterbitkan 2 peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023. "Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA”, terang Menkeu Sri Mulyani.
Dijelaskan lebih lanjut, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan K/L pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif. Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015.
Menkeu menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10% (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5% untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh 2,5% untuk deposito tenor 6 bulan.
Baca juga: Rawan Konflik di IKN, DPR Tolak Peraturan Pemerintah tentang HAT
Gubernur BI menjelaskan mengenai berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang diatur melalui penerbitan PBI baru, yang nantinya akan terus di-review dan update sesuai perkembangan implementasinya. Juga dijelaskan bahwa BI telah menyiapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA. “Bank Indonesia telah menetapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA yaitu Reksus DHE SDA di Bank/ LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/ Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI,” terang Gubernur BI lebih lanjut.
Melengkapi penjelasan Menkeu dan Gubernur BI, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa kebijakan untuk memasukkan dan menempatkan DHE ini telah dijalankan di berbagai negara, mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki. Karena itu penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI sejak sekitar tahun 2011 lalu.
Sementara itu, Ketua DK OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA ini, melalui penerbitan Surat Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan tentang Insentif bagi Bank Umum terkait DHE SDA, yang intinya menegaskan kepada seluruh bank bahwa bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai (cash-collateral). Juga telah diterbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas IKNB yang menegaskan tindak lanjut pemberlakuan PP 36/2023 yang meminta LPEI menyesuaikan format laporan bulanannya.
Sebagai penutup, Menko Airlangga menegaskan, “PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu 3 bulan ke depan.” (RO/S-3)
Dugaan skandal mark up impor beras Bapanas-Bulog Gate 2024 dinilai akan membebani devisa negara di tengah melemahnya nilai tukar rupiah dihadapan dolar Amerika Serikat (AS).
PEMERINTAH saat ini sedang mengkaji lebih lanjut terkait dengan penetapan bea masuk beberapa produk impor sebesar 200 persen untuk melindungi produk tekstil Indonesia
Program mandatori penerapan campuran biodiesel 40% dengan minyak solar atau B40 diramalkan dapat menghemat devisa negara.
Indonesia kehilangan devisa hingga Rp170 triliun per tahun karena banyaknya masyarakat yang berobat ke luar negeri. Industri kesehatan dalam negeri semakin dituntut untuk berinovasi.
PEMERINTAH diminta untuk realistis menatap perekonomian pada tahun depan. Jangan sampai rasa optimistis berlebih justru mengabaikan berbagai risiko dan ancaman
JUMLAH perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) ke berbagai destinasi wisata di Indonesia hingga Oktober 2023 paling tinggi sepanjang lima tahun terakhir.
PT Selalu Cinta Indonesia (SCI) melakukan ekspor tiga kontainer produk alas kaki dengan merek Nike senilai US$405 ribu atau setara Rp6,50 miliar ke Uni Eropa (UE) dan AS di Salatiga, Jawa Tengah.
Korea Selatan terus mempromosikan produk-produk makanan dan minuman ke Indonesia. Salah satunya, produk pertanian seperti buah-buahan seperti strawberry dan peach.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melepas ekspor perdana 16 ribu pasang sepatu merek Hoka ke Amerika Serikat pada Jumat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melepas ekspor sebanyak 16.000 pasang sepatu produksi PT Yih Quan Foot Wear Indonesia di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Tren makanan dan minuman Korea yang semakin mendunia berkat Hallyu atau Korean Wave berhasil mendongkrak ekspor Korean Food ke pasar Indonesia. Hal itu pun dimanfaatkan
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved