Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memberikan informasi terbaru secara berkala kepada publik. Hal itu dilakukan pasca BSI mengalami gangguan dan bocornya data nasabah beberapa waktu lalu.
"BSSN dalam hal ini mendorong BSI selaku penyelenggara sistem elektronik untuk senantiasa memberikan update informasi yang akurat secara berkala kepada publik," ujar Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangannya, Senin (15/5).
Menurut Ariandi, membuka informasi kepada publik merupakan amanat UU. Hal itu tercatat dalam UU ITE Pasal 15 ayat (2), bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
Baca juga: Data Nasabah BSI Bocor, Kominfo dan BSSN Terus Lakukan Koordinasi Keamanan Siber
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa BSSN pada 8 Mei mengetahui telah terjadi gangguan pada sistem elektronik BSI sehingga tidak dapat diakses oleh penggunanya. BSSN pun melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak BSI terkait upaya pemulihan sistem berkenaan dengan gangguan yang dialami.
"Hasil koordinasi disampaikan bahwa tim insiden siber BSI melakukan penanganan dan perbaikan sistem secara mandiri," imbuhnya.
Baca juga: Layanan Transaksi BSI dengan Kemkeu Diklaim Telah Berjalan Normal
BSI kemudian menyampaikan bahwa recovery berhasil dilakukan pada tanggal 8 Mei 2023 pukul 10.00 WIB. Namun untuk memenuhi aspek keamanan dilakukan penundaan aktivasi sampai dengan 9 Mei 2023. "Seluruh layanan perbankan perseroan sudah berangsur normal dan pulih sejak Kamis, 11 Mei 2023," tambah Ariandi.
Sesuai dengan amanat PP No.71 Tahun 2019 pasal 24 (3), 'Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.' Oleh karenanya, BSI akan memberikan laporan kepada POLRI, BI, OJK, dan BSSN.
"BSSN senantiasa berkoordinasi intens dengan pihak BSI dan siap untuk memberikan asistensi serta rekomendasi peningkatan keamanan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di BSI," tandasnya. (Van/Z-7)
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi PDNs dan PDN yang permanen secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai operasional.
Selain untuk mengantisipasi serangan peretas, penguatan PDN berfungsi untuk menunjang kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani menegaskan harus ada yang bertanggung jawab atas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
Peretasan kemarin menjadi perhatian khusus bagi seluruh kementerian, instansi, lembaga, serta pemerintah provinsi yang memiliki potensi kerawanan untuk dapat mengantisipasi ancaman.
Menko Hadi Tjahjanto menjelaskan layanan pemerintah yang menggunakan PDNS 2 saat ini dalam proses pemulihan.
Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo menyampaikan harapannya dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di DKI Jakarta.
Jika dicermati, kunci sukses negara-negara di dunia dalam mengembangkan potensi keuangan berbasis syariah ialah ada kepastian hukum bagi investor.
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) secara konsisten mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), salah satunya dari aspek digital.
Euromoney Islamic Finance Award 2024 merupakan penghargaan di tingkat global yang ditujukan kepada institusi lembaga keuangan Islam/Syariah.
Sebelumnya BPR Syariah sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.03/2024.
Bank Indonesia (BI) merilis proyeksi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) pada tahun 2024, menargetkan kisaran 4,7-5,5 persen secara year on year (yoy).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved