Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEA Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan ekspor sebagai bagian dari implementasi tugas dan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan memberikan asistensi kepada industri dalam negeri.
Pengawasan atas kegiatan ekspor kali ini dilakukan Bea Cukai kepada PT Woneel Midas Leathers yang berlokasi di Gunung Kidul.
“Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat tersebut kali ini mengekspor sarung tangan ke Amerika Serikat,” ungkap Affandi Gempar Aryani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Sebanyak 74.284 pasang glove football dan 15.792 pasang glove batting dengan berat lebih dari 7 ton diangkut menggunakan 3 kontainer berukuran 1x40 feet dan 2x20 feet melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Baca juga: Bea Cukai Juanda dan BP3MI Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Barang Kena Cukai
Tak tanggung-tanggung, nilai ekspor atas sarung tangan tersebut sebesar 411.946 USD atau setara Rp 6,31 miliar.
Ekspor Sarung Tangan
PT Woneel Midas Leathers merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Yogyakarta yang kegiatan utamanya memproduksi sarung tangan atau gloves.
Fasilitas tersebut diberikan secara langsung oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY pada tahun 2019.
Baca juga: Capai Stabilitas Harga Komoditas, Bea Cukai Segera Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis
Selain PT Woneel Midas Leathers, Bea Cukai Yogyakarta juga melaksanakan pengawasan ekspor kepada PT Sport Glove Indonesia. Sebanyak 88.452 pasang gloves diberangkatkan ke negara Amerika Serikat selama kurun waktu seminggu ini.
Komoditas ekspor tersebut dikemas dalam 1.575 karton dan diangkut menggunakan kontainer ukuran 1x20 feet dan 2x40 feet menuju Pelabuhan Tanjung Emas sebagai pelabuhan muat.
Baca juga: Capai Stabilitas Harga Komoditas, Bea Cukai Segera Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis
PT Sport Glove Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri sarung tangan. Berlokasi di Pandowoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, PT SGI memperoleh fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai sejak tahun 2020.
Aryani mengungkapkan,“Manfaat fasilitas Kawasan Berikat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal sehingga dapat bermanfaat bagi perusahaan dalam meningkatkan daya saing produk.” (RO/S-4)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sintec Industri Indonesia yang berlokasi di Madiun dengan hasil produksi berupa sepatu,
Pemberian fasilitas kawasan berikat menjadi wujud komitmen Bea Cukai Sulbagsel dalam menjalankan peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia.
Fasilitas kawasan berikat yang diberikan pada perusahaan sepatu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tersebut menjadi izin ketujuh yang diberikan Kanwil Bea Cukai Jabar di tahun 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved