Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono menyampaikan 50% dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) akan dialokasikan untuk bantalan sosial bagi petani/buruh tani dan tenaga kerja di industri tersebut.
Edy mengatakan, sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan 77 Pemerintah Daerah baik provinsi atau kabupaten/kota penghasil tembakau, pada 11 Januari 2023, bantalan sosial akan diwujudkan dalam berbagai program.
“Seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pasca panen, dan bantuan langsung tunai,” terang Edy, di Jakarta, Sabtu (14/1).
Edy mengatakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat terkait penggunaan DBH CHT 2023. Itu ditujukan pada pemerintah daerah penerima DBH CHT sebagai perencana dan pelaksana program. “Agar program dapat sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah,” ujarnya.
Edy menyampaikan, sesuai amanat PMK No 215/2021, 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan sebagai dana bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah daerah penghasil. Dari dana bagi hasil tersebut, 50% wajib digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sisanya, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.
“Jadi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus juga berdampak pada kesejahteraan petani dan pekerja,” pungkas Edy.
Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023-2024. Kebijakan tersebut, ujar Edy, mempertimbangkan berbagai aspek antara lain pengendalian konsumsi rokok, kesejahteraan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal. (OL-12)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved