Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dari periode 1 Januari hingga 31 Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Alasannya, tarif listrik tidak naik di triwulan I 2023 untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan yang dikutip Minggu, (1/1). Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lain juga tidak mengalami perubahan.
Sebanyak 25 golongan pelanggan itu tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, dan industri kecil. Namun, lanjut Dadan, tarif tenaga listrik dimungkinkan mengalami perubahan atau kenaikan dengan melihat perkembangan kurs rupiah, Indonesian crude price (ICP), inflasi, harga patokan batu bara (HPB), dan kondisi terkini masyarakat.
Kementerian ESDM pun mendorong PT PLN (Persero) agar berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik. "Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentu memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat," tambah Dadan.
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan realisasi indikator makroekonomi, seperti perkembangan kurs rupiah, ICP, hingga inflasi yang dihitung secara tiga bulanan, akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus-Oktober 2022.
Adapun realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada periode Agustus-Oktober 2022 ialah kurs sebesar Rp15.079,96 per US$, ICP sebesar 89,78 US$/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO batu bara 70 US$/ton). Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, Dadan mengatakan seharusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 atau mengalami penaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat. (OL-14)
MENTERI ESDM Arifin Tasrif dikabarkan akan lengser dari kursi jabatannya. Arifin akan digantikan Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Bareskrim mengagendakan pemanggilan 6 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS Kementerian ESDM tahun 2020.
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
IHWAL rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, saat ini pemerintah dan PT Pertamina tengah memverifikasi data penerima subsidi BBM jenis pertalite dan solar.
PENGAMAT energi Fabby Tumiwa mengutarakan bahwa pemerintah perlu mendapat kepastian dari kontraktor yang mengelola blok migas potensial.
ORGANISASI kemasyarakatan (ormas) agama yang diberikan kepercayaan mengelola tambang harus berdasar pada profesionalisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved