Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik, yakni untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta dan motor listrik yang baru senilai Rp8 juta.
Hal ini dikemukakan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia berujar kebijakan tersebut tengah tahap finalisasi dan akan segera diluncurkan pemerintah.
"Untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta," kata Agus dalam keterangan pers di Brussels, Rabu (14/12).
"Untuk motor listrik, insentif akan diberikan motor listrik baru sebesar Rp 8 juta," tambahnya. Sedangkan, untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif oleh pemerintah sebesar Rp5 juta.
Agus menerangkan diskon pembelian kendaraan listrik bakal dikucurkan pemerintah kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.
Menperin menilai insentif pembelian kendaraan listrik amat diperlukan untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Kebijakan tersebut telah diterapkan di negara-negara maju, seperti Eropa. Tiongkok, juga telah menerapkan kebijakan serupa.
Oleh karena itu, katanya, Indonesia mesti belajar hal tersebut untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik.
"(Kebijakan) ini sangat penting karena itu kami belajar berbagai macam negara, contohnya di Eropa. Kenapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil atau motor listrik karena pemerintahnya memberikan insentif," ucapnya.
Dengan terealisasinya kebijakan pemberian diskon kendaraan listrik itu, Indonesia diharapkan tidak tertinggal untuk maju mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.
Dari data Kementerian ESDM, per 17 November 2022, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). baru sebesar 33.810 unit dengan 128 sepeda motor yang terkonversi listrik. Angka tersebut terbilang masih jauh dari target penggunaan 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik di 2030. (Ins/E-1)
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempermudah proses purnajual, perawatan motor listrik, hingga pembelian motor listrik Alva.
IMOTO berencana untuk memproduksi 1.000 unit Vision.ev setiap bulan mulai dari kuartal pertama tahun 2025.
Motor listrik menghasilkan torsi instan yang dapat menyebabkan akselerasi langsung, sehingga pengendara perlu mengontrol kecepatan melalui pegangan gas.
Antusiasme masyarakat terhadap alat transportasi ramah lingkungan cukup besar, terutama motor listrik.
Sepeda motor listrik Sunra Future hadir dengan performa unggulan, mampu menempuh jarak sejauh 115 kilometer pada kecepatan stabil 40 km/jam.
KOREA Selatan memiliki persoalan pada negara yang cukup serius yaitu mengenai jumlah populasi warganya. Jumlah penduduk Korsel mengalami penyusutan tajam akibat menurunnya angka kelahiran
Kemenperin mengungkapkan bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) pada Juli 2024 berada di angka 52,4. Hal tersebut menandakan IKI pada Juli 2024 ini melambat sebesar 0,10 poin
BPP HIPMI Banom Womenpreneur menggelar konferensi pertamanya yang berfokus pada hilirisasi industri sebagai langkah menuju Indonesia Emas
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
INDONESIA memiliki potensi geotermal terbesar di dunia, diperkirakan mencapai 24 gigawatt (GW). Namun hanya sekitar 10% dari kapasitas yang saat ini dimanfaatkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved