Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WACANA memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi koperasi yang saat ini sedang digodok dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mendapat penolakan. Kewenang OJK itu dinilai akan merusak ekonomi kerakyatan yang jadi ciri khas koperasi.
Hal ini dikatakan Ketua Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid. Dia menyatakan koperasi sangat identik dengan rakyat kecil, dimana peran koperasi adalah membantu permodalan pengusaha kecil dan UMKM yang tidak terakses Bank.
"OJK yang biasanya mengawasi bank, masuk dalam sektor pengawasan koperasi, tentu karakternya adalah kapitalistik. Sementara koperasi jelas tidak kompatibel dengan pengawasan ala OJK yang kapitalistik. Jika dipaksakan akan merusak ekonomi kerakyatan ala koperasi," ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/11).
Ia menyebut koperasi memiliki spirit tolong menolong. Selain itu basis kekuatan koperasi adalah berada pada jumlah anggotanya dan ini berbeda dengan bank yang bertumpu pada jumlah modal.
OJK, lanjutnya, yang biasa mengawasi bank, pendekatan pengawasannya pasti tegas, kaku, dan hitam putih. Padahal, koperasi wataknya adalah kekeluargaan.
"Pendekatan ala OJK ini tentu tak dapat diterapkan kepada koperasi. Jika OJK dipaksa mengawasi koperasi, lambat laut koperasi bisa bisa mati. Apalagi pendekatan OJK pasti pendekatan pidana yang tak cocok bagi koperasi. Koperasi lebih menekankan pendekatan humanis," tegasnya.
Atas dasar inilah, kata Andy, dirinya dan Forkopi menolak dengan tegas pengawasan OJK pada koperasi. Baginya koperasi sebagai simbol ekonomi kerakyatan mesti dijaga eksistensinya demi menjaga ekonomi kerakyatan dari serbuan kapitalisme.
"Jika mesti diawasi akan lebih efektif hal itu dilakukan Kementerian Koperasi dan UMKM. Ini karena lebih sesuai dengan karakter koperasi dan juga efisien. Koperasi adalah jatidiri bangsa Indonesia dan miliki kandungan local wisdom seperti nilai gotong royong dan kekeluargaan dalam proses ekonomi. Ini mesti kita jaga bersama, " tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Dia menyebut koperasi memiliki karakteristik berbeda dengan jasa keuangan lain seperti bank. Menurutnya, koperasi berfokus pada skala mikro dan keuangan kecil adapun yang diawasi OJK adalah jasa keuangan yang berskala besar seperti bank.
"Saya justru khawatir OJK nantinya akan kewalahan jika mesti ditambah kewenangannya untuk mengawasi koperasi. OJK kan sudah mengawasi banyak hal mulai dari kripto, karbon, dan bank. Saya khawatir SDM dan infrastruktur OJK tidak siap," tegasnya.
Penolakan terhadap usulan agar OJK mengawasi koperasi juga dilontarkan kalangan DPR. Wartiah, anggota DPR dari Fraksi PPP berpendapat koperasi akan kehilangan jati diri jika diawasi OJK. Ia menegaskan pengawasan koperasi lebih tepat di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Sedangkan Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN menyuarakan bahwa jangan sampai koperasi dibebankan pungutan yang mirip seperti dilakukan OJK kepada industri. Ia menegaskan, secara prinsipnya koperasi tidak bisa disejajarkan dengan industri keuangan. (RO/OL-15)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
PT Surveyor Indonesia menggelar giat panen raya kopi dan peresmian gudang pupuk di Desa Srikandi, Wanasuka, Pangalengan, Jawa Barat.
Dalam Pleno salah satu nama yang muncul adalah Ayep Funtuk Pilkada Kota Sukabumi.
Data terkait beragam UMKM di Indonesia harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai salah satu instrumen dalam proses pengembangan ekonomi kerakyatan.
DEBAT kedua Pilpres 2024 yang melibatkan tiga cawapres sangat dinantikan masyarakat. Terlebih, masyarakat penasaran apakah cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka
Gibran memiliki latar belakang pengusaha dan kepala daerah. Cak Imin berlatar aktivis dan Mahfud MD lebih banyak bergelut di bidang hukum
DEBAT kedua yang menghadirkan cawapres dari masing-masing paslon diprediksi bakal dikuasai oleh cawapres yang sudah punya pengalaman di bidang ekonomi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved