Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menerima kunjungan Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Batam, Kamis (3/11).
Bertempat di Ruang Balairungsari, dirinya didampingi oleh seluruh jajaran Eselon I yakni Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto beserta Para Anggota Bidang dan pejabat Eselon II dan III BP Batam.
Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia dipimpin langsung oleh Ketua Umum Asosiasi yakni Sanny Iskandar, dengan membawa sekitar 30 anggota para pelaku usaha se-Indonesia yang tergabung dalam HKI Indonesia.
Himpunan Kawasan Industri (HKI) sebagai asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan kawasan industri di Indonesia, saat ini memiliki 107 anggota perusahaan, dan tersebar di 22 provinsi.
Sanny Iskandar mengatakan, pihaknya membawa pengembang dan pengelola Kawasan Industri se-Indonesia yang tergabung dalam HKI Indonesia untuk datang ke Batam, guna melihat langsung perbandingan pengembangan Batam dan kawasan industri di wilayah ini.
Kunjungan juga dilakukan, karena pihaknya merasakan perubahan yang signifikan baik dari pelayanan perizinan dan infrastruktur di wilayah Batam.
“Belakangan kita lihat banyak terobosan-terobosan (di Batam), baik dari sisi pelayanan dan pembangunan Batam itu sendiri, sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dari daerah lain dapat take advantages ya, dari apa yang dilakukan Batam.” Kata Sanny.
Lebih lanjut dirinya juga mengharapkan kerja sama dapat tercipta antara HKI dengan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, dalam perencanaan, koordinasi maupun pengawasan terhadap pengembangan Kawasan.
Melihat komitmen BP Batam dalam memberikan pelayanan prima untuk investor baik dari sisi pertanahan, pelayanan perizinan, insentif serta infrastruktur, ia juga optimistis para anggota HKI berpeluang besar melakukan ekspansi bisnis ke Batam.
Baca juga : BP Batam Terima Empat Penghargaan Stakeholders Award KPKNL ...
“teman-teman yang hadir langsung melihat situasi Batam hari ini, jika mereka ingin memperluas industrinya, mereka katakan ingin memilih Batam yang saat ini berkembang luar biasa, dan perizinan sudah mudah sekali di BP Batam,” pungkas Sannny.
Wakil Ketua Umum HKI Wilayah Batam Peters Vincent menyampaikan saat ini para pelaku usaha merasa terbantu dengan terobosan yang telah dilakukan BP Batam.
Pihaknya mengharapkan sesuai amanat PP 41 Tahun 2021, maka perizinan yang berada di wilayah KPBPB Batam dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha cukup di Batam saja.
“Kami berinvestasi di Batam saat ini sudah sangat mudah, perizinan sudah cepat, BP Batam lakukan terobosan. Namun ada beberapa hal yang harus kami sampaikan kaitannya dengan UU Cipta kerja, bahwa belum semua perizinan bisa kita dapatkan di Batam. Contoh pertama AMDAL, saat ini kita harus urus lagi ke pusat, daftar antrian otomatis jadi makin panjang. Kalau misal bisa ditarik lagi ke Batam, ini akan sangat baik.” Kata Peter.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan pihaknya berterima kasih atas niat baik kunjungan HKI ke Batam serta masukan yang telah disampaikan dalam forum tersebut. Ia mengatakan, kunjungan tersebut merupakan promosi Batam yang sangat berarti.
“Mereka datang kami sangat senang, mereka adalah promotor Batam, promosi yang bisa mengurangi biaya promosi. Intinya kita minta bantu promosikan kota Batam. Kami berbenah untuk sesuatu yang lebih sempurna, apalagi dibantu HKI, ini akan sangat berarti.” Kata Rudi seraya tersenyum.
Lebih lanjut, menanggapi masukan para pelaku usaha, pria yang juga Walikota Batam itu mengharapkan dukungan para pelaku usaha. Semangat percepatan investasi yang dituangkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 41 tahun 2021, ia harapkan dapat secara penuh terlaksana sesuai harapan pelaku usaha.
“Perubahan sudah kita wujudkan salah satunya mempermudah semua perizinan. Selanjutnya hadirnya PP 41 ini adalah untuk percepatan investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di Batam, Namanya percepatan tentu pelaku usaha berharap semua dapat dilakukan dan selesai di Batam. Semoga keluhan rekan-rekan pelaku usaha, dapat didengar oleh pemerintah.” Pungkas Muhammad Rudi.
Pascapemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, tercatat daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam di KPBPB adalah 69 jenis perizinan dari 8 sektor. (RO/OL-7)
Saat ini nilai investasi yang masuk ke KITB mencapai Rp14,8 triliun dari utilisasi lahan seluas 271 hektare. Adapun investasi yang masuk berasal dari sejumlah negara di Asia, Amerika, dan Eropa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melepas ekspor perdana 16 ribu pasang sepatu merek Hoka ke Amerika Serikat pada Jumat.
PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan TOP CSR Award Bintang 5 dan TOP Leader on CSR Commitment 2024.
Pendiri dan COO SEG Jun Zhuge dan Direktur Utama Grand Batang City Ngurah Wirawan secara resmi menandatangani PPTI untuk lahan seluas 40 hektare.
Inpertek adalah pemain utama dalam menyediakan peralatan teknik pemotongan, power tools, hand tools, dan aksesori penunjang proses produksi.
BERDASARKAN data realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sepanjang tahun 2023 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terdapat enam sektor industri yang mengalami pertumbuhan signifikan.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved