Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah terus mendorong industri sawit berkelanjutan dari hulu hingga hilir. Industri sawit berperan penting untuk perekonomian Indonesia dengan kinerja perdagangan kelapa sawit yang terus meningkat. Industri itu juga melibatkan banyak pelaku usaha dari berbagai kelompok ekonomi.
“Pengembangan industri hilir juga merupakan upaya strategis untuk meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit agar tidak hanya terkonsentrasi pada bahan baku, tetapi perlu terus didorong ke industri hilir bahkan sampai produk akhir. Dengan upaya ini, nilai tambah tentunya akan berada di dalam negeri,” tutur Ketum Golkar itu.
Guru besar IPB University, Rachmat Pambudy menerangkan hilirisasai industri sawit berkelanjutan perlu berpegang pada Sustainable Development Goals (SDGs). Beberapa di antaranya adalah pembangunan tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, energi bersih dan terjangkau, penanganan perubahan iklim, serta berkurangnya kesenjangan.
"Pembangunan berkelanjutan harus ada payung besarnya yakni Sustainable Development Goals. Sawit juga diarahkan ke sana," terangnya.
Untuk mewujudkannya, pemerintah perlu melakukan beberapa hahapan dan langkah. Pertama, pemerintah menjamin hak atas tanah para petani sawit kecil. Para petani sawit diberikan sertifikat hak milik atas tanah yang digunakannya dalam berkebun sawit.
"Pertama-tama Pak Airlangga harus memperhatikan petani sawit. Pertama yang diperhatikan adalah hak atas tanah. Bentuknya hak milik," sambungnya.
Sesudah itu, pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan dan keteraksesan sarana produksi pertanian, seperti bibit berkualitas, pupuk yang bagus, saluran irigasi yang mumpuni, akses pembiayaan, hingga jaminan harga yang layak.
Baca juga: PT Sumber Mas Konstruksi Dukung Perkembangan Digital Di Sumatra Utara
"Pemerintah harus menjamin bibit bagi petani sawit. Pupuk, irigasi, kredit yang layak dan pantas, harga yang bagus, jadi ada harga minimum TBS," sambungnya.
Menurut Rachmat, pemerintah juga perlu mendorong realisasi industri hilir yang dimiliki petani. Hal itu penting untuk menjamin terlaksananya hilirisasi industri berkelanjutan. "Ada industri hilir yang dimiliki petani. Petani harus punya industri hilir," tegasnya.
Hilirisasi juga tidak lantas berhenti pada CPO, tapi berlanjut sampai minyak goreng. Ketika itu berhasil dilakukan, maka hilirasasi industri sawit berkelanjutan pun akan terwujud.
"Hilirisasi sampai ke industri hilir, sedemikian rupa, sehingga ada efisiensi dari hulu, on farm hilir yang miliknya petani. Kalau itu terjadi maka SDGs akan terjadi," pungkasnya.
Kesejahteraan Buruh
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mendorong pemerintah untuk memperhatikan nasib buruh perkebunan sawit. Kata dia, jika RUU Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan masih mengantri masuk Prolegnas, minimal ada upaya untuk menjaga keselamatan para buruh.
“RUU ini mandek sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua sampai sekarang. Padahal dilihat dari kelompok layanan, yang bisa berdampak sudah 20 juta,” kata pria yang akrab disapa Rambo, hari ini (21/10).
Jumlah buruh sawit diperkirakan sekitar 7-10 juta orang, beserta keluarga mereka bisa sampai 20 juta orang. Meski begitu, pemerintah masih bisa mengupayakan nasib para buruh sawit agar lebih membaik.
“Pertama, perhatikan keselamatan kerja, K3, penting karena banyak terjadi sesuatu hal, katakan kecelakaan kerja, buruh tidak terurus.” sebut Rambo. Kemudian, dia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memperbanyak pengawas perkebunan. “Pengawas kurang dari 10 pada satu kabupaten, padahal yang perlu diurus kan banyak.” imbuh Rambo.
Kemudian pemerintah daerah khususnya, jangan lepas tangan atas masalah yang dialami buruh. Buruh bukan hanya tugas Dinas Pertanian dan Perkebunan tetapi juga ada urusan Dinas Tenaga Kerja.
Rambo juga menyoroti rendahnya pemerintah daerah mengadopsi kerangka kerja Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). “Dari 25 provinsi yang memiliki tutupan sawit, yang mengadopsi baru 9 provinsi dan 14 kabupaten,” kata Rambo. Rencana aksi nasional ini hanya sekedar jadi ‘macan kertas’, jika pemerintah pusat maupun daerah tidak mengimplementasikannya. (OL-4)
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Dari 24 invensi yang divaluasi, 16 invelis di antaranya telah dinyatakan lolos seleksi Grant Riset Sawit 2021-2023
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Evi Octavia, menargetkan penerimaan di tahun ini sebesar Rp659,45 miliar.
Neraca perdagangan barang Indonesia pada Maret 2024 diproyeksikan mengalami surplus senilai US$1,57 miliar.
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolahÂ
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved