Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM telah resmi menerima Detail Engineering Design (DED) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) terkait minyak makan merah. Hal ini menandakan rencana pengelolaan minyak makan merah sudah dalam tahap proses dan siap dijadikan acuan untuk pembangunan pabrik oleh koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, terdapat 10 tahap yang harus disiapkan sebelum launching terkait minyak makan merah pada 2023.
“Saat ini perkembangannya sudah mencapai 40%. SNI dalam tahap konsensus oleh BSN, kemudian penyerapan produk salah satunya melalui MoU dengan HIPPINDO untuk offtaker pembelian minyak makan merah," ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (12/9).
Baca juga: Pembebasan Pungutan Ekspor Sawit Diperpanjang Sampai Akhir Oktober
"Lalu, penetapan lokasi piloting project dan kemitraan dengan PTPN. Serta hari ini DED sudah diserahkan oleh tim PPKS,” imbuh Teten.
Dalam kurun tiga bulan ke depan, pihaknya berkomitmen mempercepat pembangunan pabrik minyak makan merah, agar bisa berjalan tepat waktu launching pada Januari 2023.
“Kita juga sudah siapkan dari segi pengadaan mesin hingga aspek pembiayaan, yang sudah dikoordinasikan bersama BPDPKS, perbankan dan LPDB KUMKM. Serta, masifikasi edukasi dan kampanye penggunaan minyak makan merah,” pungkasnya.
Baca juga: BI: Kegiatan Dunia Usaha Meningkat dan Diprediksi Tetap Kuat
Pihaknya optimistis pengelolaan minyak makan merah akan menjadi sejarah baru bagi industri persawitan di Indonesia. Selain memproduksi, koperasi juga menjadi solusi pemenuhan kebutuhan minyak makan merah sehat dan murah bagi masyarakat.
“Jadi kita tidak perlu khawatir soal penyerapan atau pemasaran produknya,” kata Teten.
Kepala PPKS Edwin S.Lubis mengapresiasi Kemenkop UKM yang terus mendukung, sehingga DED tersebut dapat terwujud. “Tentunya dengan selesainya DED, pembangunan minyak makan merah dapat segera terealisasikan tepat waktu,” ucapnya.(OL-11)
MENTERI Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meyakini pembangunan pabrik minyak makan merah tidak bakal merugi.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM bidang Hubungan Antarlembaga Riza Damanik menyampaikan dua pekerjaan rumah besar dalam pengembangan minyak makan merah di Tanah Air.
PRESIDEN Joko Widodo pada kamis (14/3) meresmikan pabrik Minyak Makan Merah (3M) yang berada di Regional 1 PT PTPN I yang terletak di Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau,
PEMERINTAH diminta untuk memberlakukan pembatasan terhadap produsen besar minyak makan merah. Pembatasan dinilai perlu dilakukan untuk memberi perlindungan kepada UMKM.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik minyak makan merah di Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (14/3).
KEBERADAAN pabrik minyak makan merah di Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, diharapkan memberikan nilai tambah signifikan bagi petani sawit.
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolahÂ
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved