Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BPJS Ketenagaketjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan kampanye antikorupsi kepada para calon Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Nasional) dalam rangka penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Goverance) dan sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan yang diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Sekolah Perisai ini, untuk membekali para calon Agen Perisai agar memiliki pemahaman terhadap tindakan atau perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan anti korupsi tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK kepada pihak eksternal dalam rangka mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti korupsi.
Baca juga: Petani Mitra UPL Indonesia Didaftarkan Program BPJS Ketenagakerjaan
"Kampanye antikorupsi kepada para calon agen perisai ini penting dilakukan sebab sebagaimana tercantum didalam Peraturan Direksi Nomor 13/Perdir.02/042022 tentang Sistem Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa terdapat adanya pelarangan tentang penerimaan gratifikasi oleh Agen Perisai," terang Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa dalam hal telah terbukti Agen Perisai melakukan penerimaan gratifikasi ataupun terbukti melakukan tindakan fraud.
"Maka sesuai dalam Perdir tersebut BPJS Ketenagakerjaan dapat memberhentikannya sewaktu-waktu karena tindakan tersebut selain bisa merugikan BPJS Ketenagakerjaan juga pada akhirnya akan merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Eko.
Acara yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Wasrik dan Manajemen Risiko Walter Sigalingging ini berlangsung penuh semangat dan antusiasme yang tinggi dari para peserta.
Dalam pengantarnya, Walter menegaskan bahwa tindakan korupsi ini merupakan tindakan extraordinary crimes atau kejahatan yang luar biasa karena dampak dari kerugian yang disebabkan sangat luas dan bisa menyengsarakan seluruh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut bertindak sebagai narasumber Lisa Nazifah, ST, M.Sc, PAK. menjabat sebagai Widyaiswara dari Badan Pengelola SDM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagai Penyuluh Anti Korupsi yang telah tersertifikasi dari LSP-KPK.
Dalam materi yang disampaikan, Lisa menjelaskan secara rinci hal apa saja yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana kita agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi.
Lisa menjelaskan jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, sebagai berikut:
1. Kerugian Keuangan Negara ; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
2. Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6(1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d
3. Penggelapan dalam Jabatan ; pasal 8,9,10 a,b,c
4. Pemerasan ; pasal 12 huruf e,f,g
5. Perbuatan Curang ; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h
6. Konflik Kepentingan dalam Pengadaan ; pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi ; pasal 12B Jo pasal 12C
"Selain tujuh jenis besar diatas, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor," jelas Lisa.
Selain mendapatkan penyuluhan anti korupsi, para calon Agen Perisai ini sebelumnya telah diberikan pelatihan mengenai sistem keagenan BPJAMSOSTEK dan dibekali edukasi tentang teknis
perluasan kepesertaan serta sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas bidang kepesertaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. (RO/OL-09)
Program dari presiden terpilih, Prabowo Subianto yakni makan bergizi gratis harus menjadi perhatian karena butuh biaya yang tidak sedikit.
KETUA DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, merespons mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Wali Kota Solo.
Otoritas telah mengidentifikasi pelaku penembakan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Sabtu (13/7) kemarin sebagai Thomas Matthew Crooks, 20
Besarnya sumber dana Pilkada yang dibutuhkan membuat para kandidat kerap melakukan praktek ijon atau bekerja sama dengan para pelaku bisnis di sektor hutan dan tambang
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PDIP akan melakukan pelatihan tim kampanye untuk mensolidkan seluruh jajaran kader partai di tingkap pusat hingga daerah dan sayap partai untuk Pilkada 2024.
Kehadiran mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, dinilai membuat seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menarik.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, sedang mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPS melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
Tercatat, pada tahun 2023, Jawa Tengah sudah memiliki 30 desa antikorupsi yang dibina bersama oleh Pemprov Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) harus berasal dari latar belakang pegiat antikorupsi.
Salah satu langkah preventif yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari korupsi ialah dibutuhkan sistem pendidikan moral antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved