Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menyelenggarakan webinar "Ngobrol Bareng Legislator" yang bertema “Bijak Memanfaatkan Finansial Teknologi”.
Acara ini diisi oleh empat narasumber yaitu Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani, anghota Komisi I DPR Taufiq Q Abdullah, pengamat fintech Aida Rezalina dan Direktur Utama BPRS Kabupaten Purbalingga Sri Aprilliawati
Acara ini digelar untuk mengedukasi masyarakat tentang finansial teknologi. “Indonesia merupakan pasar digital terbesar di Asia Tenggara, fintech mempermudah berbagai urusan di kehidupan kita. Akan tetapi, setiap kemudahan selalu beriringan dengan resiko. Contohnya, banyak yang terjebak penipuan oleh pinjaman online maupun terkena bunga yang sangat tinggi. Penting bagi kita untuk bijak dan hati hati dalam memanfaatkan fintech," tandas Taufiq Q Abdullah.
Menurut Taufiq, fintech sebenarnya ada dalam berbagai bentuk seperti alat pembayaran, memfasilitasi aggregator, perencanaan keuangan untuk usaha, konsultasi pajak, dan lainnya.
Melalui diskusi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak ke penipuan digital dan pinjaman online yang memiliki bunga sangat tinggi. Bijak memanfaatkan fintech dan hindari terjerumus jebakan pinjol
Pendapat senada disampaikan
Aida Rezalina. Menurutnya, masyarakat harus bijak memilah risiko besar bunga.
"Yang sangat fenomenal jaman ini ialah P2P lending atau pinjaman online. Dalam menggunakan pinjaman online ini, harus bijak dalam memilah risiko besaran bunga yang disanggupi, agar tidak menjadi malapetaka pada akhirnya," tandas Aida.
AdapunSri Aprilliawati memaparkan strategi untuk menyikapi fntech pinjaman antara lain, menetapkan tujuan keuangan. Ia menyarankan peminjaman fintech untuk kebutuhan produktif. Kemudian, sambunh dia, besar angsuran maksimal 30 persen dari pendapatan.
"Lalu lastikan fintech terdaftar dan diawasi OJK dan mudah dihubungi., Cek syarat yang diminta, pastikan data privasi terjaga, transparansi data. Fintech dapat dimanfaatkan untuk investasi pengembangan dana dan juga mencapai produktivitas hidup dan kebebasan finansial jika digunakan dengan bijak," pungkasnya. (OL-8)
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved