Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH belum berencana menetapkan bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen sebagai barang kena cukai (BKC) baru. Dalihnya, perlu kajian menyeluruh sembari mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini.
"Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM, dan detergen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan," tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani saat berdiskusi dengan awak media di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6).
Dus, kata Askolani, kabar soal BBM, ban karet, dan detergen sebagai BKC baru tidak relevan dengan kondisi saat ini. "Semua ada mekanismenya. Kalau ini mau dilaksanakan, ini harus didiskusikan dengan dewan (DPR)," terangnya.
Di kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, kabar mengenai pengenaan cukai pada BBM, ban karet, dan detergen keliru. Pemerintah, kata dia, tak ada rencana menerapkan hal itu dalam APBN 2022 maupun 2023.
"Faktanya, Kemenkeu baik DJBC atau BKF tidak punya rencana untuk APBN 2022/2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut," tuturnya. "Kemarin seolah-olah ada wacana seperti itu. Yang disampaikan Pak Febrio (Kepala BKF) yakni Kemenkeu sedang melakukan kajian dan kajian itu pada akhirnya belum kita ketahui ujungnya, apakah barang itu layak kena cukai, itu belum didiskusikan."
Menurutnya, Bendahara Negara saat ini berfokus pada rencana pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis. Apalagi rencana itu telah lama dituangkan pemerintah dan urung terlaksana hingga kini.
Awalnya, pengenaan cukai pada plastik dan minuman berpemanis akan diimplementasikan tahun ini. Namun pemerintah akhirnya menunda rencana tersebut dengan pertimbangan ekonomi yang masih dalam pemulihan.
Baca juga: Bos Garuda Optimistis 60% Kreditur Setujui Proposal Damai Utang
"Alih-alih menambah BKC baru, pemerintah fokus saat ni bagaimana pemulihan berjalan sesuai dan melindungi masyarakat. Jadi tidak mungkin di situasi seperti ini pemerintah menambah beban masyarakat," pungkas Yustinus.
Diketahui sebelummya, Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet, dan detergen. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui ekstensifikasi BKC. "Yang sedang kita kaji yakni beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi seperti BBM, ban karet, dan detergen," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu pada Rapat Panitia Kerja Asumsi Dasar Banggar, Senin (13/6). (OL-14)
Tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji masuk dalam prakajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai objek perluasan cukai.
Mengacu PP 54/2023, penyidikan pidana di bidang cukai hanya dapat dilakukan bila tersangka mengajukan permohonan, dianggap layak, dan mau membayar sanksi administrasi hingga empat kali lipat
Penerapan ketentuan sanksi administratif yang besar ini akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana."
menurut Herdiansyah, PP 54/2023 juga telah menyalahi ketentuan yang berlaku di atasnya, yakni UU tentang Cukai.
Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce dengan persentase mencapai 90 persen.
Pada minuman kemasan 250 ml mengandung 25 gram atau 4,6 sendok teh gula. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat bawah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menetapkan tarif kenaikan angkutan umum menyusul adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Wanita yang saat ini bekerja pada sektor Swasta di DKI Jakarta, menggunakan Bus AKAP menjadi pilihannya ketika ingin pulang ke rumah yang ada di Bandung, Jawa Barat.
Ketika hendak pulang menuju ke Jakarta melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, rombongan mobil Wapres diadang ratusan demonstan
Dari peninjauan di PIEDCC, baik dari hulu hingga hilir, Erick menegaskan, stok BBM untuk seluruh Indonesia masih dalam kondisi aman
Beban hidup semakin berat, karena itu ia berharap agar semua pihak lebih banyak berempati dan mengulurkan bantuan pada yang membutuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved