Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA komisi VII DPR RI Bambang Hariadi meminta agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia (Inco) yang bakal berakhir 28 Desember 2025 mendatang. Hal ini disebabkan kontribusi PT Inco untuk pemerintah dan masyarakat sangat minim.
Hal ini tersebut disampaikan Bambang saat rapat kerja dengan Dirut PT Asahan Aluminium, Dirut PT Vale Indonesia, Dirut PT Mind ID, dan Dirut PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, kemarin.
Oleh karena itu, kata Bambang, komisi VII DPR RI bakal membentuk panitia kerja (panja) guna mengevaluasi izin kontrak karya INCO yang beroperasi di wilayah Sulawesi sejak tahun 1968 itu.
Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO.
“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat, kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).
Bambang menyampaikan, sejalan dengan itu pihaknya juga tengah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20 persen kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID.
Audit BPK ini, tekan Bambang, sangat penting agar bisa melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut.
“Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” pungkas Bambang.
Divestasi 20 persen kepemilikan sama ini merupakan kewajiban berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan operasi perseroan setelah 2025.
Adapun, penjualan dan pengalihan 20 persen saham itu senilai Rp5,52 triliun yang terdiri atas 1,98 saham.
Dalam transaksi itu, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd sebagai pemegang saham mayoritas INCO melepas kepemilikannya masing-masing sebesar 14,9 persen dan 5,1 persen kepada MIND ID.
Dengan demikian, setelah transaksi selesai maka kepemilikan saham INCO akan berubah menjadi, Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID sebanyak 20 persen, Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, dan publik sebesar 20,49 persen. (OL-13)
Baca Juga: Putus Mata Rantai Kejahatan Siber dengan Truecaller
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidakĀ akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved