Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN subsidi minyak goreng untuk masyarakat dalam bentuk minyak curah dengan harga Rp14.000 per liter akan berakhir pada 31 Mei mendatang.
Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau CPO.
"Sampai dengan 31 Mei, program berbasis subsidi ini selesai. Program bersubsidi minyak goreng curah ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ungkap Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Selasa (24/5).
Ia menjelaskan, program subsidi minyak goreng curah berhasil menekan harga minyak goreng di pasar, dari sekitar Rp19 ribu - Rp20 ribu menjadi Rp16 ribu- Rp17 ribu per liter.
"Saat minyak kemasan premium dan sederhana itu dilepas (ke pasar), harga curahnya juga naik. Program (subsidi) ini dapat terus mengendalikan harga, sehingga program kembali ke DMO," ujar Putu.
Adapun kebijakan DMO-DPO dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Aturan tersebut juga diterbitkan seiring pencabutan pelarangan ekspor CPO dan produk turunananya.
Putu menambahkan, meski kebijakan subsidi minyak goreng dihapus, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) masih tetap digunakan Kemenperin kedepannya.
Diketahui bahwa, sejak 15 Maret hingga akhir Mei ini, Kemenperin mendapat tugas mengawasi dan memerintahkan industri minyak sawit yang terdaftar dalam program pemerintah wajib mendistribusi minyak goreng curah ke masyarakat. Melalui Simirah, Kemenperin memantau penyaluran minyak goreng curah.
"Simirah tetap digunakan untuk mengitung ekspor, lalu fasilitasi industri untuk bisa melaksanakan produksi sampai ke pengecer. Kemenperin itu sebagai pengelola Simirah untuk program berikutnya," kata Putu.
Baca juga: Kepercayaan Baru, Luhut Diperintah Bereskan Sengkarut Minyak Goreng
Terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri diklaim telah dianggap mencukupi.
"Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah," sebutnya dalam keterangan pers, kemarin
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Adapun, masa berlaku PE adalah enam bulan.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Terakhir, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO. Hal ini melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
“Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan
Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE. (A-2)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved