Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAJIAN lembaga Urgewald dan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), yang menyatakan bahwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI masih memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020 dianggap sangat tendensius.
Demikian pendapat Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto dalam keterangannya, yang diterima Kamis (12/5). Sebab, menurut Satyo, tidak hanya BNI, bank milik negara yang tergabung dalam Himbara juga memberikan fasilitas kredit ke sektor pertambangan.
"Kenapa hanya BNI yang disorot, sangat tendensius. Padahal yang harus dikritisi apabila debitur yang sudah macet dan terjadi side streaming, lalu penggelapan kredit yang keluar dari perjanjian kredit untuk uang yang digunakan sehingga terjadi kredit macet. Itu hal yang harus kita pantau agar debitur tidak semena-mena,” kata Satyo.
Satyo curiga, sektor pertambangan di Sumatera Selatan yang dijadikan objek seolah pesanan dari debitur-debitur nakal yang perbuatan tindak pidananya sudah terendus oleh aparat penegak hukum.
“Padahal sektor tambang tidak hanya ada di Sumsel saja, ada di Provinsi lain. Apakah ini pesanan dari debitur nakal,” ujar Satyo bertanya.
Padahal disisi lain, Satyo mengemukakan bahwa sektor pertambangan khususnya batu bara saat ini sangat vital perannya. Selain membantu keuangan negara dan menjadi energi murah bagi rakyat, sektor ini juga menjadi tulang punggung energi dunia.
“Seperti waktu kita di Januari (2022) berhenti mengekspor batu bara selama satu bulan. Negara seperti Jepang, Korea Selatan bahkan Italia dan Jerman meminta untuk dibuka larangan ekspor batu bara oleh Pemerintah RI sehingga mereka bisa impor batu bara dari kita,” bebernya.
Terkait anggapan bahwa batu bara adalah energi tak ramah lingkungan, Satyo berpendapat agar menambah portfolio di green energy. Di Indonesia sendiri, sambung dia, sudah ada teknologi yang membuat PLTU tidak menghasilkan polusi.
“Fakta negara-negara maju pun sampai sekarang masih menggunakan PLTU dikarenakan harga pokok produksi untuk pembangkit lebih murah,” ujar Satyo Purwanto.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah beranggapan, pembiayaan BNI terhadap sektor pertambangan sama sekali tidak melanggar konsep kehati-hatian alias prudencial banking.
Menurut Piter, prinsip kehatian-hatian dalam perbankan berkaitan dengan pengelolaan dana dan penyaluran pembiayaan pada sektor usaha yang memenuhi kriteria aman sesuai dengan ketentuan OJK.
“Artinya, dalam pembiayaan tersebut sudah melewati SOP dan prosedur yang ada di BNI, yang sesuai dengan ketentuan OJK, dan hasilnya dinilai aman dan tidak merugikan pemberi pembiayaan,” kata Piter.
Kehatian-hatian dalam aturan perbankan, lanjutnya, merujuk pada pengelolaan dana publik secara prudent dan aman.
“Untuk kasus ini, jika memang perusahaan tersebut berhasil memenuhi persyaratan yang ada, tak bisa dikatakan bahwa BNI melanggar konsep kehatian-hatian tersebut,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa isu lingkungan belum bisa dijadikan patokan bahwa sebuah bank melanggar konsep kehatian-hatian atau masuk kategori bank tidak ramah lingkungan.
“Kalau bicara merusak lingkungan, semua perusahaan tambang itu pasti merusak lingkungan. Mau emas, mau batubara, semua sama. Tapi sebelum izin menambang itu keluar, pasti kan ada studi kelayakan lingkungan dan langkah-langkah untuk menjaga lingkungan dari kerusakan. Kalau izin itu ada, artinya sebuah bank tak bisa disebut melanggar konsep kehatian-hatian,” pungkasnya. (OL-13)
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menyelenggarakan BNI EXPO 2024 di ICE BSD, Tangerang, pada 2-4 Agustus mendatang.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) berkolaborasi dengan PT Indosat (Indosat Ooredoo Hutchison) dalam upaya meningkatkan layanan finansial dan teknologi informasi.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir 882 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai sarana judi online, pada sepanjang September 2023 hingga Juli 2024.
Komisi VI DPR RI mengapresiasi BNI atas kinerja yang apik di sepanjang tahun ini. Perseroan juga dinilai inovatif karena menghadirkan terobosan berupa produk digital.
BNI merayakan hari jadinya yang ke-78 dengan meluncurkan aplikasi perbankan terbaru, wondr by BNI.
Penyaluran kredit dan pembiayaan pada semester pertama 2024 tercatata sebesar Rp352,06 triliun
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPPÂ Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
CIMB Niaga Syariah menggandeng fasilitas kesehatan untuk memberi kemudahan dalam pembiayaan jasa Kesehatan.
Pemanfaatan aplikasi kasir digital merupakan salah satu solusi untuk mengoptimalkan kegiatan operasional dari sebuah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
Di sektor pertanian dan perdesaan, koperasi telah menjadi lembaga keuangan utama dalam pemenuhan pembiayan usaha.
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong lembaga pengelola bank sampah di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan legalitas atau badan hukum seperti koperasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved