Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KONDISI kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng saat ini menjadi sejarah Indonesia pertama penaikan harga minyak goreng yang terjadi lebih dari lima bulan.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bima Yudhistira mengatakan, kondisi tersebut tidak lepas dari masalah krusial persawitan di Indonesia, yakni perusahaan sawit dan distributor di level provinsi (D1) dan di level kabupaten/kota (D2) yang terintegrasi.
Produksi minyak goreng dikuasai empat pemain besar cenderung oligopoli dan terintergrasi hulu-hilir termasuk distribusi.
"Pemerintah tidak mengelola produksi minyak goreng dan distributor diserahkan penuh ke swasta. Jadi Bulog tidak terlibat dalam pendistribusian minyak," ujarnya.
Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dinilai tepat, namun sayangnya pemerintah tidak menjalankan kebijakan tersebut secara tegas karena tidak dilakukan pengawasan yang ketat.
"HET sebenarnya bagus. Malaysia masih melakukan kebijakan tersebut untuk kemasan tertentu, tapi masalahnya di Indonesia kebijakan itu tidak dijalankan secara tegas. Percuma jika HET tidak dilakukan pengawasan dan ada indikasi penimbunan di titik distribusi dan kebocoran di luar negeri," terangnya.
Dia menekankan, kebijakan pemerintah dengan menerapkan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng berdampak pada kerugian petani karena harga CPO anjlok. Selain itu akan menguntungkan petani Malaysia dan petani kedelai di Amerika Serikat serta petani minyak nabati lainnya.
"Devisa yang hilang estimasi Rp43 triliun jika berlaku satu bulan penuh setara 12% ekspor non-migas. Juga pelemahan tajam nilai tukar rupiah," ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah seharusnya melakukan penegakan aturan DMO dan mencabut izin ekspor perusahaan yang tidak penuhi kewajiban alokasi di dalam negeri. Tidak hanya itu, pemerintah juga bisa menaikan pungutan ekspor CPO sehingga menjadi disinsentif untuk ekspor.
Baca juga : DPR: Kebijakan Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO Perlu Dievaluasi
"Distributor yang sengaja tahan pasokan atau menimbun dikenai pidana maksimal lima tahun. Lalu cegah penyelundupan ke luar negeri dengan mencocokkan data bea cukai dengan negara tujuan ekspor dan peran aktif Bulog dan PTPN," tegasnya.
Dalam diskusi daring Ironi Negara Produsen Sawit Terbesar, Senin (25/4) dari Transparency Internasional Indonesia Dinda Maharani menuturkan, kebijakan penetapan minyak goreng Rp14 ribu memberikan insentif kepada kelompok tertentu untuk menimbun minyak goreng.
Kondisi itu diperparah dengan pengawasan yang buruk, sehingga membuka celah besar bagi pprodusen untuk melanggar ekspor.
"Di sinilah peran pemerintah harus melakukan pengawasan agar mereka tidak melakukan ekspor yang kemudian merugikan rakyat karena kelangkaan minyak goreng," tuturnya.
Mekanisme transparansi yang sudah diatur dalam Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus ditaati.
Tata kelola sektor sawit dari hulu ke hilir yang berantakan dan tidak transparan harus segera dibenahi.
"Aturan yang tidak efektif berakibat pada lemahnya pengawasan dan struktur yang mudah menjadi celah korupsi dan suap," ujarnya.
Sementara itu, mantan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai dalam kelangkaan masif dan peningkatan harga yang drastis lazim dilakukan, namun sangat bersifat temporer dan berada di bawah rezim trade war bukan rezim proteksi.
"Yang diperlukan adalah perubahan fundamental untuk menyangga kebijakan pelarangan ekspor. Relaksasi ekspor dan meningkatkan secara signifikan serapan program biodiesel ketika paling optimal untuk keseimbangan tiga variabel penting yaitu harga sawit petani, devisa dan harga produk hilir," tandasnya. (OL-7)
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Dari 24 invensi yang divaluasi, 16 invelis di antaranya telah dinyatakan lolos seleksi Grant Riset Sawit 2021-2023
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Evi Octavia, menargetkan penerimaan di tahun ini sebesar Rp659,45 miliar.
Neraca perdagangan barang Indonesia pada Maret 2024 diproyeksikan mengalami surplus senilai US$1,57 miliar.
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolahÂ
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved