Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KENAIKAN harga minyak dunia hingga saat ini belum sepenuhnya diikuti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Dari empat jenis BBM nonsubsidi yang didistribusikan PT Pertamina (Persero), baru tiga jenis BBM yang harganya sudah disesuaikan, yaitu Petamax Turbo, Pertadex, dan Dexlite, yang volume penjualannya hanya 3% saja. Sementara Pertamax yang volumenya sekitar 12%, harganya masih tetap bertahan sejak lebih dari dua tahun lalu, yaitu Rp9.000 per liter.
Karena bukan BBM bersubsidi, gap harga Pertamax menjadi beban Pertamina yang semakin lama menjadi semakin berat. Saat ini produk BBM sejenis Pertamax dengan kadar oktan (RON) 92 dari perusahaan lain dijual sekitar Rp11.900-Rp12.990 per liter.
Ahmad Redi, Pakar Hukum Pertambangan dan Energi dari Universitas Tarumanegara, mengatakan agar subsidi tepat sasaran, sebaiknya harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite sesuai mekanisme pasar. Hal ini selaras dengan spirit UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Migas yang telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa terkait harga BBM bersubsidilah yang harganya diatur pemerintah, sedangkan BBM nonsubsidi dapat diserahkan ke mekanisme pasar,” ujar Ahmad Redi, Rabu (16/3).
Oleh karena itu, sudah sewajarnya harga Pertamax disesuaikan dengan harga pasar karena diperuntukan bagi masyarakat mampu.
Menurut Redi, harga BBM nonsubsidi harus mengikuti pasar atau sesuai harga pasar dan tidak boleh membebani APBN. Harga BBM nonsubsidi juga tidak boleh membebani rakyat karena APBN berasal dari rakyat, kecuali beban subsidi dalam APBN terus bertambah. “Hal ini sudah sesuai dengan konsepsi hak menguasai negara atas migas dan prinsip efisiensi berkeadilan dalam Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Saat ini 83% dari volume BBM yang dijual Pertamina adalah BBM yang disubsidi negara. Pemerintah berketetapan tidak menaikkan harga BBM subsidi, termasuk Pertalite yang masuk kategori BBM nonsubsidi, kendati harga minyak naik. Sebagaimana barang subsidi pada umumnya, BBM subsidi diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu, transportasi umum, dan usaha kecil. Sedangkan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite hanya 17% dari volume penjualan total BBM.
Sesuai aturan pemerintah, harganya disesuaikan dengan harga pasar karena BBM tersebut diperuntukan bagi masyarakat mampu serta sektor industri besar.
Redi menambahkan cukup fair bila Pertamina fokus menjalankan BBM Penugasan yang disubsidi pemerintah dengan harga mengikuti ketentuan pemerintah sesuai amanat UU Migas dalam Putusan MK. Sedangkan BBM nonpenugasan, mengikuti harga pasar. “Bahwa kemudian harga (jual) pasarnya itu masih di bawah harga pesaing tak jadi soal,” katanya.
Ali Ahmudi Achyak, Direktur Eksekutif Center for Energy and Food Security Studies (CEFSS), mengatakan harga minyak di pasar global semakin naik akibat konflik yang memicu krisis pasokan energi dunia. Sebagai negara net importir minyak, ekonomi Indonesia pasti terkena dampak cukup signifikan.
Harga minyak yang terus meningkat tentunya memiliki dampak terhadap APBN karena masih besarnya eksposur, baik dari sisi pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) dan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Belanja Negara (untuk subsidi ataupun kompensasi).
Menurut Ali, BUMN energi, khususnya Pertamina harus segera melakukan langkah antisipasi menghadapi kondisi emergensi agar tidak mengalami goncangan terlalu berat akibat kenaikan bahan baku (crude oil) yang sebagian masih impor dan pembengkakan biaya produksi akibat dampak ikutan kenaikan harga, seperti inflasi, depresiasi rupiah, dan lain-lain.
“Fungsi ganda BUMN sebagai entitas bisnis yang profit oriented dan PSO untuk menjaga kepentingan masyarakat luas harus dijalankan secara seimbang dan proporsional,” katanya. (RO/E-1)
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, berbagai produk bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan telah dikembangkan.
PEMERINTAH akan merilis BBM janis baru, bioetanol, yakni kandungan rendah sulfur dalam minyak solar dengan menggunakan bahan bakar nabati bioetanol pada 17 Agustus 2024.
Secara umum stok dan penyaluran BBM dalam kondisi aman dan berjalan lancar.
Konsumsi Pertalite di Sumut mengalami peningkatan menjadi 6.284 KL per hari dari 4.558 KL rata-rata konsumsi per hari pada Januari 2024.
PADA arus balik mudik konsumsi Pertamax Series (Pertamax dan Pertamax Turbo) meningkat tajam hingga 94% di Jateng dan DIY.
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
PERTAMINA (Persero) kembali membuka Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2024 dan siap menerima karya jurnalistik terbaik dari insan media Indonesia
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved