Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, dalam kebijakan penangkapan ikan terukur yang diterapkan pada tahun depan bakal menutup celah pihak asing untuk menikmati pengelolaan perikanan di Tanah Air.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menerangkan, kebijakan tersebut diperkirakan memiliki perputaran uang hingga Rp120,6 triliun per tahun dengan 4,8 juta ton kuota ikan.
"Saya kira kebijakan penangkapan ikan terukur sepenuhnya diterbitkan untuk masyarakat atau nelayan kita dengan para pelaku usaha dari kita juga. Jangan sampai orang asingnya yang masuk (menikmati kelola perikanan)," jelasnya di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/12).
Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan melalui perizinan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan nelayan.
Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di tujuh Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan atau WPPNRI yang ditetapkan dalam kebijakan kuota ikan ini.
Baca juga : Tembus Rp700 M, PNBP Perikanan Tangkap 2021 Cetak Rekor
Nantinya, kebijakan ini akan memberlakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi berdasarkan jumlah tangkapan yang didaratkan. Pelaksanaan pemungutan PNBP pasca produksi merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
PNBP itu berdasarkan kontrak atau gabungan pra produksi dan pasca produksi dengan pemasukan negara yang dapat diproyeksikan berdasarkan nilai alokasi sumber daya ikan. Ada tiga zona yang disiapkan KKP untuk kebijakan terukur ini, yakni untuk industri, nelayan lokal dan untuk hobi.
"Nanti seluruh kebijakan ini akan terimplementasikan, terutama kebijakan penangkapan ikan terukur dengan sistem kontrak ini. Investasi di perikanan tidak seperti membeli permen, jadi perlu ada juga kontrak yang dipegang," tandas Trian.
Di satu sisi, KKP mencatat, total sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
PERUSAHAAN perikanan Indonesia, Aruna, menjalin kerja sama dengan USAID (Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat) dalam program USAID Ber-IKAN (Bersama Kelola Perikanan).
KNTI mendorong agar pemerintahan berikutnya dapat memberikan fokus lebih terhadap keadilan kebijakan di sektor perikanan dan kelautan
KPK tengah mendalami kabar dugaan adanya penyuapan dari perusahaan asal Jerman, SAP terhadap pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Bakti Kominfo.
Kapal tersebut telah dilengkapi Water Canon untuk melumpuhkan kapal ilegal serta rope cutter untuk memotong tali atau jaring pada saat melakukan pengejaran kapal ilegal.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Kapal isap pasir laut bernama MV. Vox Maxima dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved