Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rerata 12% pada 2022. Kenaikan itu lebih rendah dari tahun sebelumnya yang rerata 12,5%. Aspek kesehatan, pendapatan negara, ketenagakerjaan menjadi beberapa faktor pendorong pengambil kebijakan kembali menaikkan tarif CHT.
"Presiden telah memberikan arahan mengenai keputusan ini. Sudah diputuskan dan digodok bersama dengan Menko Perekonomian dan Menteri terkait," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/12).
Dengan demikian, tarif CHT yang berlaku di 2022 yakni cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I sebesar 13,9%; SKM golongan IIA sebesar 12,2%; dan SKM golongan IIB sebesar 14,3%. Lalu cukai ada jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I sebesar 13,9%; SPM golongan IIA sebesar 12,4%; dan SPM golongan IIB sebesar 14,4%.
Kemudian cukai pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IA sebesar 3,5%; cukai SKT golongan IB sebesar 4,5%; SKT golongan II sebesar 2,5%; dan SKT golongan III sebesar 4,5%. "Jadi memang terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dengan yang menggunakan tangan," kata Sri Mulyani.
Baca juga : Peran CFO Makin Strategis dalam Keberlanjutan Perusahaan
Kenaikan tarif CHT, lanjutnya, diperkirakan akan menurunkan produksi rokok dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang, atau terindikasi penurunan produksi rokok sekitar 3%. Itu nantinya akan diikuti dengan indeks kemahalan rokok dari saat ini sekitar 12,7% menjadi 13,78%.
Sri Mulyani bilang, kondisi itu diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok penduduk Indonesia. Diproyeksikan prevalensi merokok orang dewasa turun dari 33,2% menjadi 32,26% dan prevalensi merokok anak turun dari 8,97% menjadi 8,83%, mendekati target yang ada di dalam RPJMN yakni 8,7%.
Kenaikan tarif CHT juga disebut akan menopang pendapatan negara dan memiliki porsi hampir 10% dari total target pendapatan. Diproyeksikan penerimaan cukai setelah kenaikan tarif tersebut akan mencapai Rp193,53 triliun di 2022. (OL-7)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved