Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROSES pengalihan participating interest (PI) 10% Blok Masela ke Pemerintah Provinsi Maluku saat ini macet atau terhenti. .
Proses yang telah memasuki tahapan ke enam tiba-tiba terhenti karena ada surat dari Inpex Masela yang mengatakan pihaknya mendapatkan arahan untuk menunda terlebih dahulu proses PI ke BUMD Maluku.
Direktur PT Maluku Energi Abadi (MEA), Musalam Latuconsina,BUMD Pemprov Maluku yang ikut menggarap 10% PI Blok Masela- menyampaikan rakyat terutama DPRD Maluku terus mempertanyakan mengenai kelanjutan proyek gas Blok Masela.
"Proses pekerjaan Blok Masela sudah mulai berjalan dengan operator Inpex. MEA sebagai wakil dari Pemprov Maluku sudah ikut serta dalam tahapan proses dari tahap 1-7. Tapi, pada bulan Mei 2021, tiba-tiba ada surat dari Inpex yang meminta tahapan proses di-hold atau ditunda dengan alasan ada arahan dari SKK Migas dan Kementerian ESDM," kata Musalam saat Webinar "Blok Masela Dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Maluku” yang dihelat Ruang Energi dan Maluku Energi Abadi (MEA), Rabu (8/12).
Dalam waktu sepekan, jelas dia, surat itu langsung dibalas ke pihak Inpex. Bahkan, MEA berkirim surat ke SKK Migas dan Kementerian ESDM untuk mempertanyakan mengapa proyek Blok Masela harus di-hold. Ada masalah apa, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban yang jelas. "Surat kami tidak dijawab sampai sekarang, baik oleh Kementerian ESDM, SKK Migas dan juga Inpex. Pertanyaan saya kenapa mereka tidak membalas surat kami," jelas Musalam lagi.
Pada September lalu, Gubernur Maluku juga mengirim surat ke Kementrian ESDM yang ditembuskan ke Presiden RI dan semua kementrian terkait tapi sampai sekarang juga tidak dibalas.
"Jadi kami atas nama rakyat Maluku sangat kecewa dengan kondisi saat ini, tapi apapun kami tunggu keputusan terakhir. Yang penting semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.
Sebelumnya pihak Ditjen Migas menyebutkan bahwa Pasal 17 Permen ESDM No 37/2016 memprirotiskan PI 10 % untuk BUMD. Dan saat itu pihaknya beranggapan BUMD yang dimaksud adalah BUMD Provinsi.
"Jadi kalau memang ada BUMD Kabupaten dan sebagainya harusnya dari tahap awal sudah disampaikan. Jangan sudah di tahap keenam baru muncul hal seperti ini dengan alasan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya.
"Kendati demikian, kita tetap menunggu sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan kalau ada perubahan peraturan MEA akan tetap tunggu. Kalau memang sudah ada peraturan yang berubah maka masyarakat Maluku akan patuh kepada aturan," tambah Musalam.
Pihaknya juga berharap, PI 10 % di tiga wilayah kerja di Maluku bisa segera dapatkan. Menurut dia, dua wilayah kerja yakni lapangan migas Bula dan Non Bula sudah memprosesnya dan semoga bisa terealisasi tahun depan. Begitu pula dengan blok Masela.
Sudah Jelas
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Syaifuddin memberikan jawaban bahwa bagian PI 10% sudah direaliasikan yaitu ke Pemprov Maluku. Selanjutnya, Pemprov harus membentuk BUMD agar bisa ikut menjalankan usaha dan menjadi bagian dari Blok Migas dengan saham 10% PI sesuai aturan UU itu.
Menurut Syaifudin, sejauh ini Inpex sebagai operator Blok Masela juga sudah menjalankan tugas corporate social responsible (CSR) kepada warga masyarakat sekitar.
"Mereka itu secara garis besar bisa dikelompokan dalam bentuk batuan pendidikan dan latihan ketrampilan kepada warga sekitar, kesehatan, lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar," sebut pejabat SKK Migas itu.
Dari rencana awal, Inpex akan berinvestasi sampai USD20 miliar untuk mengoperasikan Blok Masela. Investasi itu, terbagi ke dalam empat tahap, mulai pra rekonstruksi, kontruksi, produksi sampai pasca produksi blok migas itu. "Pemerintah khusus SKK Migas akan taat azas dan siap menjalankan kebijakan Pemerintah pusat melalui UU dan produk turunnya terkait pengoperasian Blok Masela ini," terang Syaifudin.
Sementara itu Barkun Kharisma Suko dari Subkoordinator Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM mengatakan, terkait PI 10% sudah jelas aturannya untuk daerah penghasil. Pemerintah komit menjalakan kebijakan itu, dan sejauh ini proses itu sudah berjalan di Blok Masela.
Kendati begitu, kata Barkun, PI 10% itu ada batasannya. Untuk blok migas di perairan seperti Blok Masela, jika berada kisaran 1-4 mile dari garis pantai, maka itu bagiannya Kab/ Kota penghasil. Tapi, jika berada 4-12 mile dari garis pantai, maka PI 10% menjadi bagian Pemprov penghasil migas.
"Terkait silang sengketa PI 10% Blok Masela, itu menjadi bagian Pemkab atau Pemprov Maluku dan atau daerah lain yang akan menerima, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat cq. Kementerian ESDM yang akan memutuskan. Sayang, sampai sekarang kita belum menerima keputusannya," ujar Barkun lagi.
Namun begitu, baik Syaifudin atau Barkun sepakat, Pemerintah pasti akan mengambil keputusan yang adil dan terbaik kepada semua. "Pada intinya, Blok Masela masuk proyek strategis nasional dan perlu didukung semua pihak. Kalau nanti Blok Malela sudah beroperasi dan menghasilkan gas, maka semua akan menerima manfaatnya bagi Pemda melalui APBD dan Pemerintah pusat melalui APBN," tandas Syaifudin. (RO/E-1)
perlu ada sinergi yang baik antar kementerian/lembaga dan stakeholder untuk menciptakan iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas) Indonesia menarik di mata investor
SKK Migas menjaring calon pembeli gas alam cair (LNG) karena adanya besarnya potensi gas di Blok Masela, Maluku.
Berbagai perusahaan migas di Asia Tenggara juga mengakui keandalan SDM Pertamina. Termasuk Petronas, Vietnam Oil, dan perusahaan migas Thailand.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada 25 Juli 2023 dan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengalihan PI diperoleh pada 4 Oktober 2023
Adapun skema pengoperasian blok tersebut kombinasi antara offshore atau di laut lepas dan onshore atau pekerjaan di daratan hingga daerah garis pantai untuk eksplorasi minyak dan gas bumi.
Kehadiran PHE di Blok Masela akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Hal itu sangat berarti bagi Maluku dan juga Indonesia bagian timur.
PENGAMAT energi dari UGM Deendarlianto menilai pemerintah tidak perluĀ membentuk satuan tugas (satgas) untuk memperbaiki investasi hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia.
SKK Migas mendorong eksplorasi masif untuk mengejar target investasi hulu minyak dan gas sebesar US$15,7 miliar atau setara Rp254 triliun (kurs Rp16.195) di akhir tahun ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia mencapai US$20,84 miliar pada Juni 2024. Angka tersebut turun 6,65% dibandingkan raihan Mei 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian ESDM yaitu meminta KKKS Migas untuk segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya.
Riau merupakan provinsi besar dalam industri migas, dengan menghasilkan 180 ribu barel per hari atau 30 persen dari lifting nasional.
Incar Blok Baru, Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved