Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 441 peserta Usaha Kecil Menengan (UKM) dan pemasok pasar modern Indonesia merespon Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) untuk mengkomunikasikan trading term beserta implementasinya kepada pemasok pasar modern saat melakukan hubungan bisnis dengan ritel modern. Hal itu terkait regulasi baru Permendag no 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan yang salah satu pasal nya yaitu pasal 11 mengatur tentang trading term dengan ritel modern.
Menurut Ketua Umum AP3MI, Djohan Rachmat, sebagai keynote speech pada sosialisasi secara virtual mengenai regulasi baru Permendag no 23 tahun 2021 pasal 11 mengatakan bahwa AP3MI siap menjadi jembatan komunikasi antara pemasok dan ritel modern.
"Melalu sosialisasi ini juga diharapkan akan lebih banyak UKM yang siap untuk masuk ke ritel modern. AP3MI juga siap memberikan pemahaman, pendampingan maupun pelatihan mengenai regulasi trading term kepada pemasok khususnya UKM yang membutuhkan," ucap Djohan Rachmat dalam webinar yang bertajuk 'Sosialisasi Regulasi Trading Term dan Peluangnya terhadap Bisnis 2022'.
Menurut dia Permendag 23 tahun 2021 pasal 11 ini dapat mengakomodasi keseimbangan posisi tawar antara pemasok dan peritel dan berkepastian hukum.
Sosialisasi secara virtual mengenai regulasi baru Permendag no 23 tahun 2021pasal 11 ini di presentasikan oleh Sekjend AP3MI, Uswati Leman Sudi, Kabid Government Relation & Legal Bp Oto Gunasis SH dan Direktur KADIN Indonesia Trading House, Yongky Susilo. Pembahasan regulasi trading term itu dihadiri oleh 441 peserta, terdiri dari pemasok besar, produsen, distributor maupun UKM. (RO/A-1)
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi sinergitas dalam pembelajaran pendidikan vokasi dengan kebutuhan di industri, terutama industri ritel.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
CSAP perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bangunan, barang konsumen, dan kimia, serta jaringan ritel modern, mencatat pendapatan sebesar Rp16,45 triliun pada 2023.
Indoritel terus melakukan ekspansi pada entitas anak (FiberStar) dan entitas asosiasi (Indomaret, FAST, dan ROTI).
Pos Indonesia tidak hanya bertransformasi di bidang operasional dan bisnis perusahaan, tetapi juga reorientasi dari model bisnis tradisional ke bisnis logistik modern.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
Prioritas strategis utama bagi bisnis di Indonesia dalam dua tahun ke depan ialah meningkatkan produktivitas dan kinerja operasional (83%) serta kepuasan dan retensi pelanggan (77%).
MEMANFAATKAN dunia digital dalam bisnis merupakan hal yang sangat penting. Apalagi di era digitalisasi seperti sekarang.
Pendakwah Habib Jafar menyebut setiap kolaborasi yang dilakukan oleh para entitas bisnis lokal dapat memperkuat tali persaudaraan sebagai bangsa Indonesia.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved