Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Balai Perikanan Budidaya Air Payau (DJPB BPBAP) Situbondo, Jawa Timur berhasil membudidayakan lobster.
"Ini berita gembira, Unit Pelaksana Teknis DJPB BPBAP Situbondo sudah berhasil menemukan teknologi budidaya lobster,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resmi, Jumat (5/11).
Haeru mengaku sudah melihat langsung Perekayasa dan Litkayasa di BPBAP Situbondo. Mereka berhasil membudidayakan lobster dari benih lobster (benur) hingga 30 gram atau tahap pendederan, dari segmen 1 dan segmen 2 yang tergolong tahapan masih kritis. Lalu, dikatakan berhasil pada tahap pembesaran, segmen 3 dan segmen 4 hingga ukuran konsumsi.
Pada tahap pendederan segmen 1 dari benur hingga 1,5 bulan dipelihara di tambak, KKP menyebut, tingkat kelangsungan hidupnya di kisaran 70% dan pada tahap pembesaran di segmen 3 dan 4 yang dipelihara di tambak hingga saat ini tingkat kelangsungan hidupnya dikatakan optimal diangka 100%.
“Ini sangat membahagiakan kami, dengan semangat budidaya lobster dan harapannya semua teknologi ini dapat diaplikasikan ke masyarakat pembudidaya. Atas capaian ini patut kita apresiasi," kata Haeru.
Dia menjelaskan bahwa nilai ekspor lobster konsumsi akan jauh menguntungkan daripada ekspor benur. Terlebih budidaya lobster adalah village based industry, artinya sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan teknis masyarakat pesisir, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang besar.
Pesuai Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021, segmentasi usaha budidaya lobster di Indonesia terbagi dalam dua segmentasi usaha meliputi pendederan dan pembesaran.
Segmentasi tersebut lalu terbagi dalam empat kategori yakni pendederan I, dimana proses budidayanya dimulai dari BBL hingga ukuran 5 gram. Kemudian pendederan II, diatas 5 gram sampai dengan 30 gram. Pembesaran I, diatas 30 gram sampai dengan 150 gram dan Pembesaran II, diatas 150 gram.
“Di sini kami ingin mengajak seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat agar ayo mulai budidaya dan bangun industri lobster. Kami juga mengajak pihak asuransi untuk bekerjasama sebagai dukungan jaminan usaha bagi para pembudidaya lobster di Indonesia," tutup Haeru. (OL-13)
Baca Juga: Kementan Dukung Pengembangan Hilirisasi dan Ekspor Pangan Lokal
Turunnya ekspor Indonesia didorong oleh sektor non-migas seperti komoditas bijih logam serta terak dan abu yang turun 98,32% dengan andil terhadap ekspor nonmigas 4,57%.
Kerja sama ini dinilai membawa prospek cerah pada pengembangan budidaya lobster, serta memperbesar peluang Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster dunia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan kerja sama pengembangan budidaya lobster dengan Vietnam untuk kepentingan nasional.
POLEMIK prokontrak ekspor benih bening lobster (Puerulus) yang terjadi ialah wajar di tengah upaya membangun lapangan kerja sektor perikanan.
UMK Program Gedor Ekspor Pelindo memamerkan produk-produk unggulan mereka.
KOMODITAS lobster laut dalam industri perikanan dinilai sangat signifikan. Pasalnya, salah satu hasil laut itu memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dicari di pasar global.
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Polisi meyakini tersangka ini bisa menghubungkan ke tersangka-tersangka lainnya. Dia memastikan akan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penyelundupan benih losbter tersebut.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sedang mengejar tersangka utama dalam kasus penyelundupan benih bening lobster
Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini merugikan negara senilai Rp19.201.300.000 (Rp19,2 miliar).
Tiga tersangka ditangkap dalam kasus penyelundupan benih lobster setelah tim gabungan menggerebek sebuah gudang berukuran 5x5 meter di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Pemanfaatan bening bening lobster (BBL) dipastikan utamanya untuk kepentingan pembudidaya lokal di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved