Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memutuskan akan menurunkan tingkat biaya pinjaman sebesar 50% menjadi 0,4%. Hal ini sebagai upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) lending ilegal yang marak terjadi di Tanah Air.
Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi menegaskan, pemangkasan biaya pinjol dari sebelumnya 0,8% ini guna menjangkau kalangan masyarakat lebih luas lagi dan tidak membebani peminjam dengan bunga yang lebih rendah.
"Kami sudah review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50%. Ini salah satu upaya pinjaman atau fintech lending lebih ekonomis, sehingga masyarakat bisa bedakan yang pinjaman ilegal dan resmi," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menuturkan, keputusan ini akan dijalankan selama sebulan terlebih dahulu, kemudian akan direview kembali. Sehingga, dalam aturan kode etik di industri pinjol bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8% per hari
"Ini efeknya akan signifikan, oleh karenanya kami putuskan untuk sementara diberlakukan selama satu bulan," ucapnya.
Baca juga : Fintech Restock.id Tawarkan Pembiayaan Terjangkau untuk UKM Ritel
Menurut Sunu, efek ini akan dirasakan pada anggota AFPI, yang diperkirakan akan memiliki peminjam yang berkurang dan jumlah pinjaman yang diberikan tidak sebesar dari sebelumnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 8 September 2021, penyelenggaraan fintech lending resmi/legal malah berkurang menjadi 107 platform dari semula 149 platform pada akhir 2020.
Ada lebih dari 1.500 layanan pinjol belum resmi atau terkategori ilegal. Penanganannya ditangani langsung Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibentuk OJK. Satgas ini berperan untuk memberantas dan menertibkan pinjol ilegal tersebut.
Adanya iming-iming bunga yang rendah, persyaratan mudah, hingga proses pencairan dana yang cepat menjadi alasan mengapa banyak orang tergiur pinjol ilegal. Padahal, hal tersebut bisa menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu. (OL-7)
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KEINGINAN untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta orang. Angka itu terbagi ke investor saham, obligasi dan reksa dana, dan tercatat sebagai capaian tahun 2023 yang dirilis oleh BEI.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jawa Barat sebagai pengguna pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan mengungkapkan pihaknya mendukung rencana OJK menaikkan maksimal dana pinjaman online (pinjol) hingga menjadi Rp10 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved